Berita UtamaLintas NusaPolitikTerbaru

DPRD Nunukan Akan Libatkan Mahasiswa Dalam Paripurna Musrenbang

DPRD Nunukan Akan Libatkan Mahasiswa Dalam Paripurna Musrenbang
Foto: DPRD Nunukan bersama para pengujuk rasa di Halaman Kantor DPRD Kabupaten Nunukan, Jumat (23/8/2024).

NUSANTARANEWS.CO, Nunukan – DPRD Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) bakal melibatkan mahasiswa dalam Sidang Paripurna tentang Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).

Keterlibatan dalam Sidang Paripurna merupakan satu diantara tiga tuntutan aksi massa Mahasiswa Aliansi Peduli Demokrasi pada Jumat (23/08/2024), sore.

Wakil Ketua Sementara DPRD Nunukan, Arpiah mengatakan institusinya dengan senang hati menerima permintaan mahasiswa yang mau dilibatkan dalam Sidang Paripurna Musrenbang.

“Kami dengan senang hati untuk melibatkan mahasiswa, karena bagi kami mereka itu bagian dari masyarakat dan Paripurna Musrenbang itu sifatnya terbuka,” kata Arpiah didepan Mahasiswa.

Menurut Arpiah keterlibatan mahasiswa dalam Sidang Paripurna Musrenbang merupakan bentuk transparansi DPRD Nunukan, sekaligus juga menjadi tugas mahasiswa untuk ikut mengawal pembangunan di daerah.

“Kami akan tindaklanjuti tuntutan untuk melibatkan mahasiswa dalam Sidang Paripurna Musrenbang. Mereka punya daya kritis sehingga bisa menjadi masukan bagi kami,” ucapnya.

Baca Juga:  Bupati Nunukan Melepas KKN-PPM UGM Tahun 2024

Dibeitakan sebelumnya, Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Perduli Demokrasi menggelar aksi Unjuk Rasa di Kantor DPRD Kabupaten Nunukan dengan agenda mengawal Putusan MK tentang Pilkada.

Melalui Aksi tersebut, Aliansi Perduli Demokrasi membawa 4 poin tuntutan yang 1 diantaranya tentang isu lokal. Adapun keempat tuntutan Mahasiswa tersebut adalah:

  1. Minta penegasan bahwa DPRD Nunukan berada pada posisi dengan putusan MK Tentang Pilkada.
  2. Minta Statmen dan Pandangan DPRD Nunukan terkait Putusan MK.
  3. Meminta DPRD Nunukan untuk melibatkan mahasiswa dalam setiap sidang paripurna Musrembang.
  4. Meminta DPRD Nunukan mendesak KPU RI Menerbitkan PKPU Berdasarkan putusan MK. (ES)

Related Posts

1 of 123