NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Menyikapi pencemaran lingkungan di aliran Sungai Cilamaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, anggota DPRD Provinsi Jabar Fraksi Partai Gerindra, Ihsanudin mendesak agar pelaku pencemaran lingkungan segera dipidanakan.
“Saya sebagai orang Karawang merasa perihatin dan marah melihat prilaku industri-industri yang masih membuang limbah sembarangan dan mencemari lingkungan,” kata Ihsanudin dalam keterangannya kepada redaksi, Rabu (18/9/2019).
Anggota dewan dari daerah pemilihan Kabupaten Karawang dan Purwakarta ini menjelaskan pencemaran lingkungan tersebut sudah berlangsung selama bertahun-tahun. Ia melihat, pemerintah daerah seperti Kabupaten Karawang, Subang, Purwakarta, dan bahkan Gubernur Jawa Barat sendiri seakan membiarkannya berlarut-larut.
“Segera dong ambil tindakan tegas, bila perlu pidanakan dan jatuhkan denda agar industri-industri pencemar lingkungan kapok. Pemerintah harus hadir, melayani dan memberikan manfaat langsung sehingga lingkungan kita bebas dari pencemaran industri nakal,” tegasnya.
Baca Juga: Ocean Hero Kita: Optimis Indonesia Bisa Kurangi Pencemaran Sampah Plastik di Laut
Ihsanudin mengungkapkan, bendungan yang mengairi lahan pesawahan seluas kurang lebih 2.926 hektar membentang antara Kecamatan Jatisari-Karawang, Kecamatan Patokbeusi-Subang. Wilayah-wilayah tersebut tercemar oleh limbah industri yang berasal dari hulu Sungai Cilamaya.
“Sudah bertahun-tahun tidak ada penanganan konkret,” ujarnya.
Aliran sungai ini lanjut dia, secara kasat mata berwarna hitam, berbuih dan mengeluarkan bau tidak sedap. Sementara sebagian masyarakat setempat masih biasa menggunakan air sungai untuk kebutuhan mandi dan buang air.
Selain itu, deretan sungai arah barat, timur, selatan sampai ujung laut pun tercemari limbah. Bisa dipastikan ketika pesisir laut tercemari limbah ini berdampak pada penghasilan ikan bagi para nelayan di sekitar Cilamaya, Karawang.
“Mereka pantas membayar ganti rugi, pencemar atau perusak lingkungan hidup terhadap semua masyarakat yang terkena dampak. Selain itu, harus memperbaiki unit pengolahan limbah sehingga limbah sesuai dengan baku mutu lingkungan hidup yang ditentukan,” tandasnya.
Pewarta: Romadhon