NusantaraNews.co, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Lukman Edy mengatakan salah satu potensi terjadinya konflik pada pemilu 2019 adalah tidak sosialisasi dengan baiknya seluruh undang-undang baik itu PKPU maupun Peraturan Bawaslu.
“Ya ini selalu berulangkan, menjelang pilkada kita selalu ubah undang-undang pilkada, menjelang pemilu kita ubah undang-undang Pemilu, sehingga masyarakat kita banyak yang tidak paham, perubahan-perubahan itu dari sisi mana,” ungkap Lukman saat ditemui di daerah Cikini, Senin malam (27/11/2017).
“Padahal sekarang undang-undang pilkada yang baru dan undang-undang pemilu yang baru signifikan merubah cara kita melakukan election (pemilihan),” lanjutnya.
Oleh karena itu Lukman meminta kepada penyelenggara pemilu untuk membuat terobosan-terobosan yang cerdas agar sosialisasi setiap peraturan maupun hal-hal lain yang berkaitan dengan pemilu dapat diterima oleh masyarakat.
“Nah berdasarkan kenyataan ini maka kemudian penyelenggara pemilu harus punya torobosan yang cerdas supaya materi-materi yang harus disosialisasikan kepada masyarakat, edukasi kepemiluan terhadap masyarakat, dan menjalankan fungsi-fungsi pengawasan dibawaslu dan penyelenggaraan di KPU itu tersosialisasi dengan baik secara waktu yang singkat dan massif,” terangnya.
Lukman melanjutkan, berkaitan dengan sosialisasi, Lukman menyarankan kepada penyelenggara pemilu untuk memanfaatkan perkembangan social media.
“Tidak bisa lagi menggunakan media-media konvensional harus sudah menggunakan media social yang hari ini terbukti efektif cepat sampai kemasyarakat dan bisa dideteksi berapa orang yang sudah membaca,” pungkasnya.
Pewarta: Syaefuddin A
Editor: Achmad Sulaiman