Politik

DPR Minta Penyelenggara Pemilu Optimalkan Sosialisasi Via Sosmed

NusantaraNews.co, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Lukman Edy mengatakan salah satu potensi terjadinya konflik pada pemilu 2019 adalah tidak sosialisasi dengan baiknya seluruh undang-undang baik itu PKPU maupun Peraturan Bawaslu.

“Ya ini selalu berulangkan, menjelang pilkada kita selalu ubah undang-undang pilkada, menjelang pemilu kita ubah undang-undang Pemilu, sehingga masyarakat kita banyak yang tidak paham, perubahan-perubahan itu dari sisi mana,” ungkap Lukman saat ditemui di daerah Cikini, Senin malam (27/11/2017).

“Padahal sekarang undang-undang pilkada yang baru dan undang-undang pemilu yang baru signifikan merubah cara kita melakukan election (pemilihan),” lanjutnya.

Oleh karena itu Lukman meminta kepada penyelenggara pemilu untuk membuat terobosan-terobosan yang cerdas agar sosialisasi setiap peraturan maupun hal-hal lain yang berkaitan dengan pemilu dapat diterima oleh masyarakat.

“Nah berdasarkan kenyataan ini maka kemudian penyelenggara pemilu harus punya torobosan yang cerdas supaya materi-materi yang harus disosialisasikan kepada masyarakat, edukasi kepemiluan terhadap masyarakat, dan menjalankan fungsi-fungsi pengawasan dibawaslu dan penyelenggaraan di KPU itu tersosialisasi dengan baik secara waktu yang singkat dan massif,” terangnya.

Baca Juga:  Prabowo Temui Surya Paloh, Rohani: Contoh Teladan Pemimpin Pilihan Rakyat

Lukman melanjutkan, berkaitan dengan sosialisasi, Lukman menyarankan kepada penyelenggara pemilu untuk memanfaatkan perkembangan social media.

“Tidak bisa lagi menggunakan media-media konvensional harus sudah menggunakan media social yang hari ini terbukti efektif cepat sampai kemasyarakat dan bisa dideteksi berapa orang yang sudah membaca,” pungkasnya.

Pewarta: Syaefuddin A
Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 141