Politik

DPR Fraksi PKB Ajak Benahi Pasal Kontroversial di RUU Koperasi

Pandangan Kapoksi Fraksi PKB di Komisi VI DPR RI, Nasim Khan soal RUU Koperasi. (FOTO: Istimewa)
Pandangan Kapoksi Fraksi PKB di Komisi VI DPR RI, Nasim Khan soal RUU Koperasi. (FOTO: Istimewa)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Berkaitan dengan Penundaan RUU Koperasi, Kapoksi Fraksi PKB di Komisi VI DPR RI, Nasim Khan mengatakan bahwa penundaan pengesahan kali ini bisa dimanfaatkan DPR untuk memperbaiki dan menyempurnakan pasal-pasal kontroversial. Yang di dalamnya tidak berpihak dengan rakyat serta tidak sesuai dengan semangat dan cita-cita koperasi.

“Banyak pasal yang bermasalah, saya contohkan ya, contohnya, Pasal Dekopin (Dewan Koperasi Indonesia). Ini Dekopin seperti memaksa agar menjadikannya sebagai wadah tunggal koperasi, kemudian, adanya pasal yang berisikan kontribusi iuran koperasi ke Dekopin secara wajib, kewenangannya juga sangat luar biasa, ini tentu bakal bermasalah,” kata Nasim Khan di Gedung Nusantara 1, Komplek DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (27/9/2019).

Selain itu, lanjut dia, dalam rangka mendukung kegiatan Dekopin, pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus mengalokasikan pendanaan yang bersumber dari APBN dan APBD.

Wakil Bendahara DPP PKB ini juga mengatakan bahwa pada prinsipnya, Fraksi PKB sangat mendukung RUU Koperasi untuk dibahas dalam Rapat Paripurna, namun dengan catatan pandangan Fraksi PKB di atas untuk diperhatikan dan seharusnya dibahas.

Baca Juga:  Silaturrahim Kebangsaan di Hambalang, Khofifah Sebut Jatim Jantung Kemenangan Prabowo-Gibran

“Jangan (sampai ada) kesan memaksakan RUU, jadi isu di masyarakat tentang rentenir juga wadah tunggal Dekopin (harus) dapat di selesaikan dengan rumusan (undang-undang) yang baik,” ujarnya.

Jadi lanjut Nasim Khan, tujuan Fraksi PKB meminta agar dibahas kembali pasal-pasal yang tidak berpihak kepada rakyat. Supaya kualitas undang-undang bisa menjadi baik, bisa bermanfaat untuk segalanya, bukan kesan produk yang dipaksakan.

Nasim juga mengaku bersyukur lantaran pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang bermasalah akhirnya ditunda. Diketahui beberapa RUU yang ditunda pengesahannya antara lain, RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), RUU Perkoperasian, RUU tentang Pertanahan, serta RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan.

“Alhamdulillah, RUU yang kontroversial dan kurang berpihak pada rakyat akhirnya ditunda, kita akan perbaiki pasal-pasal yang kontroversial agar undang-undang yang kita hasilkan bisa lebih matang, kredibel dan bermanfaat bagi rakyat,” terangnya.

Pewarta: Romadhon
Editor: Achmad S.

Related Posts

1 of 3,149