Hukum

DPP Partai Gerindra Tolak Revisi UU KPK

DPP Partai Gerindra Tolak Revisi UU KPK. (Foto Istimewa)
DPP Partai Gerindra Tolak Revisi UU KPK. (Foto Istimewa)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (Waketum DPP) Partai Gerindra, Arief Poyuono mengaku menolak rencana DPR dan pemerintah pusat melakukn revisi UU KPK. Menurutnya penolakan tersebut penting agar tercipta pemerintahan yang bersih dari korupsi.

“Dengan UU KPK yang saat ini sudah sangat tepat dalam usaha KPK membabat habis virus-virus kejahatan korupsi,” ungkap Arief Poyuono dalam keterangannya, Selasa (10/9/2019).

APBN sebesar Rp. 2.500 triliun dalam lima tahun ini, menurut Poyu kalau tidak dikorup maka rakyat Indonesia bisa menikmati kesejahteraannya dengan pertumbuhan ekonomi di atas 7 persen.

“Dan tidak perlu terjadi defisit BPJS Kesehatan,” jelasnya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Diminta Tidak Diam Soal Rencana Revisi UU KPK

Ia menjelaskan, jika revisi UU KPK yang akan dilakukan DPR dan Pemerintah tujuannya untuk melemahkan KPK, maka akan berdampak pada tumbuhnya korupsi di Indonesia.

“Ini berbahaya. Bisa-bisa APBN akan bocor hingga 50 persen karena dikorupsi para oknum anggota legislatif dan eksekutif,” ujarnya.

Baca Juga:  Tanah Adat Merupakan Hak Kepemilikan Tertua Yang Sah di Nusantara Menurut Anton Charliyan dan Agustiana dalam Sarasehan Forum Forum S-3

“Jelas kok, mereka akan melakukan revisi UU KPK tujuan untuk mempermudah mereka melakukan perampokan uang negara selama ini,” jelasnya.

Hal ini dikarena ada clausul dalam draft UU KPK yang memberikan hak kekebalan hukum bagi para anggota legislatif dan eksekutif.

“Para anggota masyarakat dari berbagai kalangan baik buruh, tani, nelayan, tukang ojek online, rohaniawan dan para santri, mari kita kepung DPR RI dan Istana untuk menolak revisi UU KPK yang akan digunakan untuk merampok uang negara,” tandasnya.

Pewarta: Romadhon

Related Posts

1 of 3,078