HukumPolitik

Diundang Pansus Angket DPR, Ini Jawaban Yusril

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pakar Hukum Pidana dan Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra mengaku telah menerima surat resmi dari DPR RI yang mengundangnya untuk hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum atau RDPU Dengan Pansus Angket DPR Senin 10 Juli 2017 besok. Menurutnya, acara RDPU tersebut seperti tertera dalam undangan adalah “Masukan dari Pakar Hukum Tata Negara”.

“Dalam TOR yang diemail ke saya disebutkan bahwa saya diminta untuk menerangkan keberadaan Hak Angket DPR dalam hukum tata negara kita dan dapatkah DPR menggunakan hak angket untuk menyelidiki KPK. Diminta juga kepada saya untuk menerangkan dimanakah kedudukan KPK itu dalam sistem ketanageraan kita. Selain itu, saya juga diminta untuk menerangkan sejarah penyusunan RUU KPK, karena saya pada tahun 2002 mewakili Pemerintah membahas RUU tersebut dengan DPR hingga selesai,” ungkapnya, Minggu (9/7/2017).

“Saya akan menerangkan hal-hal di atas berdasarkan ilmu dan pengalaman yang ada pada saya berdasarkan prinsip-prinsip akademik yang saya junjung tinggi. Saya tidak berada dalam posisi untuk mendukung atau tidak mendukung keberadaan panitia angket DPR tersebut, juga tidak berada dalam posisi apakah ingin ‘memperkuat atau melemahkan KPK’,” tegasnya.

Baca Juga:  Bocor! PWI Pusat Minta Ilham Bintang dan Timbo Siahaan Diberikan Peringatan Keras

Bagi Yusril, tugasnya tak lain untuk menerangkan segala yang diminta kepadanya. khususnya menerangkan secara akademis. Ia juga akan berupaya secara maksimal untuk tidak melibatkan diri dalam perdebatan politik dan kepetingan politik pihak manapun.

“Karena keterangan yang akan saya berikan besok adalah keterangan akademis, maka keterangan itu terbuka untuk didengar dan didebat oleh siapa saja. Saya akan sangat menghormati pandangan akademis yang berbeda-beda. Andaikata ada pendapat akademisi yang lain, yang saya nilai lebih kuat hujah dan argumentasi akademisnya dibanding pandangan saya, maka saya dengan ikhlas akan meninggalkan pendapat saya dan mengikuti pendapat yang lebih kuat argumentasinya,” terangnya.

Pewarta/Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 21