Hukum

Dituntut 13 Tahun Penjara, Politisi PAN Ajukan Nota Pembelaan

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Andi Taufan Tiro ditemui usai persidangan menyatakan, secara pribadi dirinya akan melakukan pembelaan terkait tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemmberantasan Korupsi (KPK) kepadanya. Nota pembelaan itu bukan tanpa alasan, menurutnya jika merujuk pada fakta-fakta persidangan, tuntutan Jaksa KPK itu dirasanya terlalu berat.

“Kalau tanya ke saya tentu saya yah setelah mengikuti fakta persidangan, yah saya merasa (tuntutan Jaksa) terlalu berat,” ujarnya di Pengadilan Tipikor, Bungur, Jakarta Pusat, Rabu (29/3/2017).

Kata dia, dalam nota pembelaan nanti, Ia hanya akan menjelaskan terkait fakta-fakta yang ia lakukan dan rasakan. Salah satu fakta yang akan diungkapkannya nanti yakni terkait kronologis terjadinya penerimaan uang tersebut.

“Dari awal kan jaksa sampaikan bahwa ada unsur bersama-sama, saya katakan seandainya pak Amran tidak datang berkenalan dengan saya, saya tidak bakal terima uang itu,” ucap dia.

Sementara itu, ditanya lebih jauh terkait pencabutan hak politiknya. Ia mengaku menyerahkan semuanya kepada hukum.

Baca Juga:  10 Oknum Pengawas dan Penyelenggara Pilkada Jember Ditangkap Gegara Rencana Curangi Gus Fawait

“Saya menyerahkan semuanya (kepada majelis hakim), saya tentu mengapresiasi apa yang dituntut oleh JPU. Mudah-mudahan itu yang adil buat saya,” tuntasnya.

Sebagai informasi, sidang pledoi sendiri akan digelar pada 10 April 2017 mendatang. Dalam sidang tersebut, akan turut hadir kuasa hukum dari terdakwa dan JPU KPK.

Reporter: Restu Fadilah

Related Posts

1 of 247