NUSANTARANEWS.CO – Sidang terdakwa Mantan Kasbudit Kasasi Perdara Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Bungur, Jakarta Pusat, Kamis, (4/8/2016) siang. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan barang bukti, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akhirnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara 13 tahun dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan penjara.
“Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut agar majelis hakim tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) memutuskan terdakwa saudara Andri Tristianto Sutrisna telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menjatuhkan sanksi pidana kepada terdakwa berupa pidana penjara 13 tahun denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan,” ujar Jaksa Fitroh Rohcayanto saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Bungur, Jakarta Pusat, Kamis (4/8/2016).
Dalam mengajukan tuntutan, JPU memiliki pertumbangan yang meringankan dan memberatkan. Yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan masyarakar terhadap lembaga peradilan.
“Sementara yang meringankan adalah karena terdakwa sopan selama persidangan dan mengakui perbuatannya,” kata Fitroh.
Fitroh berkata tuntutan 13 tahun dianggap sebanding, karena Andri mengurus banyak perkara. Dimana dalam dakwaan Andri terbukti dinyatakan mengurus penundaan pengiriman salinan putusan perkara korupsi Dirut PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suaidi di tingkat kasasi dengan menerima uang Rp400 juta. Ichsan bersama pengacaranya, Awang Lazuardi Embat telah dipidana lebih dahulu dengan hukuman penjara masing-masing 3,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta.
Kemudian Andri juga dinyatakan terbukti menerima uang suap terkait penanganan lima perkara TUN dan empat perkara korupsi dari Pekanbaru, Riau di MA sebesar Rp450 juta dan suap Rp50 juta dari pihak-pihak lain yang berperkara di MA. Jika ditotal, uang yang diterima Andri dalam mengurus perkara di MA mencapai Rp900 juta.
Selain itu, dalam fakta persidangan juga terkuak jumlah pendapatan Andri yang tidak sebanding lurus dengan jumlah kekayannya. Perihal kekayaan yang tidak sebanding itu, diakuinya diperoleh dari jual beli perkara di MA. Padahal seyogyanya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Andri dilarang keras menerima hadiah atau pemberian dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan jabatannya.
Akibat perbuatannya itu, Andri terbukti melanggar Pasal 12 a dan Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Setalah mendengar tuntutan dari JPU, Anfru tampak lusuh dan pasrah menerima tuntutan tersebut. Dirinya hanya mengatakan akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan dalam persidangan yang bakal digelar pekan depan.
“Sudah pasrah saya pasrah saja. Kami serahkan pada Tuhan saha deh, saya sungguh pasrah sepasrah pasrahnya,” tandas Andri. (restu/red-01)