Ekonomi

Dirjen Daglu Tegaskan Pintu Ekspor Produk Indonesia ke Qatar Semakin Lebar

NUSANTARANEWS.CO – Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Dody Edward mempertegas kenyataan bahwa Pangsa pasar ekspor produk Indonesia di Qatar semakin terbuka lebar. Kemudahan ekspor ini terjadi setelah Pemerintah Qatar memberlakukan kebijakan deregulasi di bidang impor terhadap 35 produk.

“Emir Qatar, Sheikh Tamim bin Hamad Al Thani, telah meratifikasi Keputusan Kabinet No. 24/2016 yang isinya mengeluarkan 35 produk dari ketentuan UU Qatar No. 8/2002 tentang Pengaturan Bisnis untuk Commercial Agents di Qatar,” jelas Dody dalam siaran pers yang diterima nusantaranews, Selasa (27/9) malam.

Menurut Dody, dengan ratifikasi tersebut, 35 produk yang ada tidak lagi hanya dapat diimpor oleh perusahaan tertentu yang ditunjuk Pemerintah Qatar. Akan tetapi, bebas diimpor oleh perusahaan manapun di Qatar.

Terkait kebijakan deregulasi impor, pihaknya menyatakan, telah ditetapkan Pemerintah Qatar pada 7 September 2016. Tujuannya menciptakan iklim usaha yang kompetitif.

Kebijakan tersebut, lanjut Dodu, juga diharapkan dapat menghindari adanya praktik monopoli untuk menyambut perdagangan bebas. Disamping itu juga untuk  mendukung kontribusi para pelaku swasta di Qatar dalam mencapai Visi Nasional Qatar 2030.

Baca Juga:  Bapenda Tulungagung Berikan Apresiasi Pada Wajib Pajak di TAX AWARD 2024

Dody pun menilai, bahwa adanya ketentuan itu, membuat peluang eksportir Indonesia untuk ekspansi ekspor ke Qatar semakin besar, mengingat ekspor Indonesia ke Qatar masih kecil. “Pasar ekspor ke negeri petro dolar ini perlu digarap lebih optimal,” lanjut Dody.

Adapun jenis-jenis produk yang terkena ketentuan baru dari Pemerintah Qatar adalah sebagai berikut:

1. Ayam dan produk unggas, 2. Susu dan produk susu, 3. Semua jenis teh, 4. Susu kering, 5. Pasta tomat, 6. Air minum dalam kemasan, 7. Gula, 8. Mentega, 9. Ragi, 10. Semua jenis kacang-kacangan, 11. Deterjen, 12. Produk daging, 13. Tepung produk, 14. Kopi dan produk produknya, 15. Susu bubuk, 16. Minuman bersoda, 17. Garam meja, 18. Sereal dan cornflake, 19. Madu, 20. Cokelat, 21. Permen dan es krim, 22. Popok dan pembalut, 23. Produk kebersihan rumah tangga, 24. Ikan dan semua makanan laut, 25. Beras, 26. Makanan kaleng dan makanan beku, 27. Makanan dan susu bayi & anak-anak, 28. Jus, 29. Produk roti, 30. Minyak goreng, 31. Telur, 32. Biskuit, 33. Keripik kentang, 34. Kertas tisu, dan 35. Foil dan alat penyimpanan bahan makanan dari berbagai jenis. (Riskiana/Sel)

Related Posts