Hukum

Direktur Quadra Solution Penuhi Panggilan KPK

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi untuk kasus korupsi pengadaan e-KTP (Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik). Mereka adalah Direktur Utama PT Quadra Solution; Anang Sugiana Sudihardjo, Dua orang Notaris; MG Indah Wahyumukti B dan Fedris serta satu orang pihak swasta Yusnan Solihin.

“Keempatnya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SN (Setya Novanto),” ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, di Jakarta, Rabu, (6/9/2017).

Berdasarkan pantauan dilokasi, dari keempat saksi tersebut baru Anang yang tampak memenuhi panggilan. Ia tiba sekira pukul 10.00 WIB tanpa mengatakan sepatah katapun saat dicerca oleh awak media.

Pemeriksaan terhadap Anang ini bukan yang pertama, pada 10 Agustus 2017 lalu, Anang Sugiana juga pernah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Setnov.

Sebagai informasi PT Quadra Solution adalah sebuah perusahaan konsorsium yang bergerak di bidang IT, sekaligus merupakan salah satu pemenang tender dalam proyek pengadaan e-KTP.

Baca Juga:  Alumni Lemhannas RI Minta Kejari Inhil, Inspektorat, dan Tipikor Periksa Kominfo

Anang mengaku pernah mengeluarkan uang sebesar US$ 200.000 yang kemudian diserahkan kepada terdakwa kasus e-KTP, Sugiharto. Permintaan uang disampaikan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos kepada Anang.

Dalam persidangan ketujuh yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Anang mengakui telah mengembalikan uang proyek pengadaan e-KTP ke KPK.

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 249