Hukum

Diperiksa KPK, Marzuki Alie: Pertanyaan Penyidik Copy Paste

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi berkas para tersangka kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Salah satu saksi yang diperiksa pada Senin, (8/1/2018) adalah mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie.

Usai diperiksa penyidik, Marzuki Alie mengaku menjalani pemeriksaan untuk tersangka Direktur PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiharja. Menurut Marzuki pertanyaan yang diajukan penyidik tidak jauh berbeda dengan pemeriksaan sebelumnya.

“Saya sebagai saksi dengan pertanyaan yang sama, tidak ada yang baru hanya klarifikasi saja. Jadi menurut saya hanya di copy paste saja, cuma tersangkanya beda,” katanya.

Sebelumnya dalam dakwaan KPK terhadap Irman dan Sugiharto, Marzuki disebut menerima uang senilai Rp 20 miliar.

Dalam berbagai kesempatan, Marzuki telah membantah ikut berandil dalam sengkarut dugaan korupsi yang merugikan negara sekitar Rp 2,3 triliun. Ia juga membantah ikut diperkaya dari proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.

Adapun KPK sejauh ini sudah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Yakni, Irman, Sugiharto, Markus Nari, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Anang Sugiana Sudiardja dan Setya Novanto.

Baca Juga:  Dana BUMN 4,6 Miliar Seharusnya bisa Sertifikasi 4.200 Wartawan

Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus telah divonis bersalah oleh majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta. Setya Novanto perkaranya masih bergulir di pengadilan Tipikor Jakarta. Sementara kasus yang menjerat Markus Nari dan Anang masih dalam proses penyidikan.

Di luar itu, KPK juga sedang membuka penyelidikan baru kasus e-KTP. Dalam penyelidikan baru itu, lembaga antikorupsi sedang membidik keterlibatan pihak lain. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan terkait penyelidikan itu.

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Achmad S.

Related Posts

1 of 223