Hukum

Dipanggil KPK Sebagai Saksi Emirsyah Satar, Ini Pengakuan Aktor Leroy Osmani

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi lakukan pemeriksaan terhadap Aktor kawakan tanah air Leroy Osman sebagai saksi untuk tersangka Emirsyah Satar yang merupakan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005-2014.

Seusai pemeriksaan, kepada wartawan, Leroy mengaku tidak tahu menahu terkait kasus suap yang dilakukan Emirsyah Satar. Leroy hanya menjadi saksi untuk Emirsyah dalam pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.

“Saya soal bisnis tidak mengerti apa-apa, saya cuma dipanggil omongin masalah sepeda saja. ” kata Leroy di gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/3/2018). “Saya dipanggil untuk melengkapi urusan Pak Emirsyah, saya sebagai ketua sepeda, Pak Emirsyah anggota sepeda, pembina. Itu hubungannya, urusan lain tidak ada,” imbuhnya.

Leroy mengaku sebagai Ketua Apache Bikers Community, sedangkan Emirsyah dan Soetikno Soedarjo tersangka lain dalam kasus itu merupakan anggota dari komunitas tersebut. Ia pun mengaku hanya dikonfirmasi oleh penyidik soal komunitas sepeda tersebut.

Baca Juga:  PERATIN Sukses Angkat Advokat Baru Angkatan Ke 2

“Ya itu saja masalah sepeda. Pak Emirsyah masuk anggota sepeda karena saya ketuanya. Sejak 2009 kan dibikin sama-sama,” ungkap aktor yang pernah membintangi beberapa film seperti Catatan Si Boy, Catatan Si Boy III, Garuda di Dadaku, dan Ayat-Ayat Cinta itu.

Terkait apakah Emirsyah menyumbang dana ke komunitas sepeda itu, Leroy menyatakan bahwa komunitas itu berjalan berdasarkan iuran dari semua anggota. “Tidak, kami iuran dari semua anggota,” ucap Leroy.

Untuk diketahui, Emirsyah Satar dalam perkara ini diduga menerima suap 1,2 juta euro dan 180 ribu dolar AS atau senilai total Rp 20 miliar serta dalam bentuk barang senilai 2 juta dolar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 pada PT Garuda Indonesia Tbk.

Emirsyah disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Baca Juga:  Polemik Meruncing!!! Satpam Smarista Mengaku Diperintah Kepsek Usir Wartawan

Pewarta: M. Yahya Suprabana
Editor: Achmad S.

Related Posts

1 of 201