Lintas NusaPeristiwaPolitik

Dinilai Langgar Perda, Satpol PP Sikat Baliho Balon Pilkada Purwakarta

NusantaraNews.co, Purwakarta – Sejumlah baliho Bakal Calon (Balon) yang akan bertarung pada perhelatan Pilkada Purwakarta yang dipasang di sejumlah ruas Jalan Protokol utama di Kabupaten Purwakarta diamankan petugas Satpol PP yang menggelar Sidak lapangan yang di duga melanggar Peraturan Daerah (perda).

Takpuas terhadap aksi ini salah seorang Balon Fuad BM yang diklaim dukungan dari Buruh yang balihonya diangkut oleh petugas Satpol PP hanya bisa protes lewat cuitan media sosial (medsos).

Namun kelakuan Balon ini bukanya sadar terhadap aturan Perda namun kembali pasang Baliho secara massal dengan ukuran yang lebih besar dari sebelumnya.

Warga yang geram terhadap gaya aksi balon ini berkomentar tendensius di medsos karna di nilai oleh masyarakat Balon ini tidak taat terhadap autiran Perda yang di terapkan Pemda Purwakarta.

“Udah tau melanggar k3 masa Balon nekad pasang baliho seenaknya,” ujar Solihin dalam cuitannya di medsos.

Sedangkan menjelang Pilkada Purwakarta yang di rencanakan akan dilaksanakan tahun 2018 mendatang, pemasangan baliho Balon Bupati ini terlihat mulai ramai di pasang di berbagai Jalan bahkan sudah berani di pasang dekat sekolah dan kantor Desa di Purwakarta. (Fuljo/kris)

Baca Juga:  Sokong Kebutuhan Masyarakat, Pemkab Pamekasan Salurkan 8 Ton Beras Murah

Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts