Hukum

Dikirim Lewat Paket, Polrestabes Surabaya Tangkap Pengedar Sabu 4,7 Kilogram

dikirim lewat paket, polrestabes surabaya, tangkap pengedar, pengedar sabu, nusantaranews
Satreskoba Polrestabes Surabaya mengamankan dua pengedar sabu di wilayah Sidoarjo, Jawa Timur pada Senin (16/9/2019) kemarin. (Foto: Setya W/NUSANTARANEWS.CO)

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho mengatakan Satreskoba Polrestabes Surabaya mengamankan dua pengedar sabu di wilayah Sidoarjo, Jawa Timur pada Senin (16/9/2019) kemarin.

Para pengedar tersebut antara lain berinisial DI (37) dan SN (29) yang keduanya adalah warga Sidoarjo.

“Ada informasi pengiriman sabu lewat darat melalui paket di kantor ekspedisi di Sidoarjo. Lalu dilakukan lidik dan barang tersebut sudah diambil oleh tersangka DI. Kami lacak dan kami dapati persembunyian DI hingga dilakukan penangkapan,” ungkap pria kelahiran Salatiga ini di kantornya, Selasa (17/9/2019).

Mantan kanit Jatanras Polres Metro Jaksel ini mengatakan dari pengakuan DI, paketan sabu yang diambilnya tersebut diserahkan ke SN.

“Lalu SN menyerahkan sabu kepada pemesannya atas perintah dari BR (DPO),” jelasnya.

Sementara itu, dari pengungkapan tersebut diamankan barang bukti 20 bungkus sabu dengan berat total keseluruhan 4,7 Kg dan sejumlah ponsel yang digunakan transaksi.

Sedangkan para tersangka akan dijerat dengan pasal 114 (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang psikotropika dengan sanksi pidana maksimal hukuman mati.

Baca Juga:  Lecehkan Media Grassroot, Wilson Lalengke Laporkan Kapolres Pringsewu ke Divisi Propam Polri

Pewarta: Setya W
Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 3,053