Rubrika

Dikendalikan Dari Lapas, Polrestabes Surabaya Tangkap Jaringan Pengedar Sabu

Dikendalikan Dari Lapas, Polrestabes Surabaya Tangkap Jaringan Pengedar Sabu. (FOTO: NUSANTARANEWS.CO/Setya).
Dikendalikan Dari Lapas, Polrestabes Surabaya Tangkap Jaringan Pengedar Sabu. (FOTO: NUSANTARANEWS.CO/Setya).

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian mengatakan pihaknya berhasil membongkar peredaran narkotika yang dikendalikan dari dalam Lapas di Jatim. Pengungkapan tersebut dilakukan dimulai dari sebuah indekos di Kawasan Jalan Kutisari Selatan Surabaya, Kamis (30/1/2020).

Dalam pengungkapan tersebut diamankan sejumlah tersangka antara lain Eddy Santoso (ES) (32) warga Kupang Krajan, Febrilliani (F) (22) warga Kutisari Selatan, Junaidi (J) (43) warga Kupang Krajan, Ika Putri (IP)(19) warga Krukah Utara, Catur Rendi (CR) (34) warga Kedondong Kidul dan Nurdiantoro (N) (32) warga Kampung Malang Surabaya.

“Dari informasi ada sepasang kekasih jadi pengedar yaitu ES dan F. Anggota Unit I Satreskoba lakukan lidik dan penggeledahan di indekos mereka. Dari penggeledahan didapati sejumlah narkotika  jenis ekstasi yang disimpan di sebuah dua dos besar. Barang dikirim melalui berantai hingga ketangan tersangka,” ungkapnya di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (31/1/2020).

Dari pengakuan keduanya saat pemeriksaan, kata Memo, salah satu tersangka F mengaku kalau mereka menjadi pengedar dan mendapat barang dari AK yang masih saudaranya yang saat ini mendekam di salah satu lapas di Jatim.

Baca Juga:  Bersholawat Dipimpin Habib Syech, Khofifah dan Puluhan Ribu Muslimat NU Konsisten Doakan Bangsa

“Dari keduanya kami juga mendapat nama-nama jaringannya. Lalu dilakukan pengembangan,” jelasnya.

Dari pengembangan tersebut, kata Memo, didapati tersangka J yang indekos di wilayah Mulyorejo Baru Surabaya. “Dari penangkapan J kami dapati sabu dengan berat lebih kurang 166,52 gram dan 12 butir ekstasi,” sambungnya.

Tak berhenti dari penangkapan J, lanjut Memo Ardian, lalu dikembangkan lagi dan didapati sepasang kekasih berinisial CR dan IP yang sedang menginap di sebuah hotel dikawasan Semampir Tengah. “Dari tangan keduanya kami amankan sabu seberat 23,74 gram dan 13 butir ekstasi serta pil double L,” jelasnya.

Dari pengakuan sepasang kekasih tersebut, kata Memo, mereka mengaku memiliki anak buah berinisial N. “Lalu kami amankan tersangka N saat berada di rumahnya. Saat dilakukan penangkapan diamankan sabu seberat 14,25 gram yang siap kirim kepada pemesannya,” jelasnya.

Dari pengakuan ES, tersangka mengaku kalau Desember 2019 lalu telah mengambil narkotika dari AK secara ranjau berupa 2 kg sabu, 600 butir ekstasi dan 500 ribu ekstasi.

Baca Juga:  Pemkab Nunukan Gelar Pelatihan Desa/Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak

Sementara itu dalam pengungkapan tersebut diamankan sejumlah barang bukti .antara lain sabu seberat dengan total keseluruhan lebih kurang 204, 54 gram, ekstasi  lebih kurang 14 butir dan Pil LL sebanyak lebih kurang 19.013 butir.

Sedangkan pasal dijeratkan yaitu pasal  114(2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan sanksi pidana  maksimal hukuman mati.

Pewarta: Setya TW
Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 3,141