Hukum

Dijerat TPPU, Ini Aset Rohadi Yang Disita KPK

NUSANTARANEWS.CO – Jerat hukum untuk Panitera Pengganti Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Rohadi kini bertambah menjadi tiga sangkaan. Pasalnya, kini Rohadi menyandang status sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Padahal sebelumnya, KPK telah menjeratnya dalam kasus suap dalam perkara pencabulan Saipul Jamil sebanyak Rp250 juta, kemudian bertambah menjadi penerima gratifikasi dari pihak lain. Dan sekarang dikenakan TPPU.

“Dalam pengembangan penyidikan, KPK telah melakukan pengembangan dan penyidik telah mempunyai bukti yang cukup dengan menetapkan Rohadi sebagai tersangka TPPU,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (31/8/2016).

Priharsa mengatakan, Rohadi dididuga menempatkan, mentransfer, belanja, bayar, hibah, harta kekayaan diketahui dari tindak pidana korupsi dengan tujuan menyamarkan asal usul dan sumber uang tersebut.

“Atas perbuatannya, Rohadi disangkakan melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana,” ucap Harsa.

Baca Juga:  Tentang Kerancuan Produk Hukum Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden

Menyorot terkait label penerimaan gratifikasi yang dimiliki Rohadi, KPK mengaku masih belum bisa mengungkapkan siapa indentitasnya termasuk berapa gratifikasi yang diterima Rohadi. Alasannya, hingga saat ini tim penyidik KPK masih melakukan penyidikan siapa sosok yang memberikan hadiah tersebut.

Memang cukup mencurigakan, seorang Rohadi yang hanya menjabat sebagai Panitera dapat memiliki aset yang fantastis. Aset yang fantastis itu diukur dari aset yang dimilikinya berupa Rumah Sakit (RS) Reysa Medical Center dan Klinik Kecantikan di kampung halamannya yakni di Kecamatan Cikedung, Indramayu, Jawa Barat. Meski kedua aset tersebut diklaimnya menggunakan lahan warisan keluarga, hal itu dirasa masih janggal. Sebab, untuk berbagai macam biaya pembangunan, izin, alat-alat kesehatan, dan lain-lain membutuhkan dana yang cukup fantastis.

Selain itu, Rohadi juga dikabarkan memiliki aset berupa Waterpark di perumahan yang berada di kawasan Indramayu. Meski Waterpark tersebut masih dalam wacana pembangunan, namun pasti sudah ada persiapan dan perhitungan baik dari segi pembiayaan dan lain-lainnya.

Baca Juga:  Buruknya Penegakan Hukum Tersebab Tololnya Seorang Kapolres

Sebagai informasi, untuk kasus Rohadi ini penyidik juga telah melakukan penggeledahan lanjutan di enam lokasi. Di antaranya, empat rumah di kawasan Indramayu Jawa Barat, Kantor Kecamatan Cikedung dan Apartemen Paris Tower di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Hasilnya, penyidik menyita dokumen dan alat elektronik, serta satu unit mobil Toyota Yaris dari Apartemen Kelapa Gading.

Pewarta: Restu Fadilah

Related Posts

1 of 3,051