Hukum

Dijemput Paksa KPK, Setnov Menghilang

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan surat penangkapan terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto. Setnov merupakan tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP (Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik) TA 2011-2012.

Setelah diterbitkannya surat penangkapan, tim KPK pun kemudian meluncurkan aksinya dengan mendatangi kediaman Setnov di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Namun tim tidak mendapati Ketua Umum Partai Golkar tersebut.

“Di sana, tim hanya bertemu dengan pihak keluarga dan pengacara,” tutur Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Kamis, (16/11/2017).

Meski demikian, mantan aktivis ICW (Indonesian Corruption Watch) itu belum mau menyimpulkan jika pria yang akrab dengan skandal ‘Papa Minta Saham’ itu melarikan diri. Sebab jika sudah ada kesimpulan demikian, harus dibarengi dengan penerbitan DPO (Daftar Pencarian Orang).

“Jadi saya kira akan lebih baik bagi semua pihak untuk bersikap kopperatif agar penanganan perkara ini bisa dilakukan semaksimal mungkin,” imbaunya.

Baca Juga:  Ketua PERATIN Sulut Ikut Pengambilan Sumpah Advokat di PT Manado

Sementara itu saat ditanya lebih jauh apa yang dikatakan oleh tim kuasa hukum dan pihak keluarga terkait kedatangan tim KPK.

“Yang pasti tim masih di lapangan, tentu saja kami belum bisa menyampaikan apa pembicaraan yang terjadi di rumah tersebut,” kata Febri.

Febri bilang penangkapan terhadap orang nomor satu di Partai Golkar itu lantaran yang bersangkutan sudah dipanggil secara patut namun tak mengindahkan panggilan tersebut.

“Meskipun memang sudah disampaikan pemberitahuan terkait ketidakhadiran tersebut, namun sebagaimana kami informasikan bahwa alasan ketidakhadiran terkait dengan hak imunitas dan izin presiden itu tidak relevan,” katanya.

Febri menambahkan kegiatan penangkapan ini sudah berdasarkan hasil koordinasi antara pimpinan KPK dengan Kapolri, Wakapolri dan juga Kakorbrimob..

“Dan kami tak lupa mengucapkan terima kasih atas dukungan dari Polri dalam setiap upaya penindakan yang dilakukan oleh KPK,” pungkasnya.

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 271