Hukum

Diduga Terlibat Penyelewengan BBM, PT Sumekar Diperiksa Polda Jatim

Kuasa hukum RA Hawiyah Karim
Kuasa Hukum PT Sumekar, Rahawiyah Karim. (Foto: M Mahdi)

NUSANTARANEWS.CO, Sumenep – Dugaan penyimpangan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi yang diungkap Polda Jatim terus menjadi bola liar. Bahkan, sejumlah perusahaan yang diduga mengetahui ikut diperiksa oleh Polda Jawa Timur.

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkab Sumenep, PT Sumekar juga ikut diperiksa melalui Direktur Zainal Arifin, Selasa (14/1) lalu. Karena dari  penelusuran perkas, PT Sumekar disinyalir membeli solar ke PT PPI (Pelita Petrolium Indonesia) Cabang Sumenep. Dan PT PPI membeli solar dari PT Jagad Energi.

Versi Polda Jatim dalam rilis di sejumlah media, BBM itu dibeli oleh PPI dari PT Jagad Energi dengan harga Rp5.700/liter di luar PPn. PPI kemudian menjualnya kembali ke empat perusahaan dengan harga Rp6.000/liter non-PPn. Termasuk PT Sumekar sebanyak 16.000 liter. Lalu, juga ke Pegaraman 1 dengan sekali pembelian 5.000 liter; PT Dharma Dwipa Utama 10.000 liter; dan PT Pundi Kencana Makmur sebanyak 5.000 liter.

Baca Juga:  Gelar Aksi, FPPJ Jawa Timur Beber Kecurangan Pilpres 2024

Kuasa hukum RA Hawiyah Karim menjelaskan, sepanjang ini tidak ada keterlibatan PT Sumekar, hanya terlibat sebagai saksi. Sebab, PT Sumekar tidak membeli solar subsidi, melainkan solar industri.

“Kami tidak bisa menjelaskan panjang lebar. Karena itu BAP (Berita Acara Pemeriksaan),” jelasnya, Kamis (16/12020).

Dia juga menjelaskan, tidak semua kebutuhan solar PT Sumekar membeli ke PPI, hanya sebagian.

“Hanya sebagian. Tidak semuanya. Sudah dijelaskan semuanya saat pemeriksaan selasa kemarin,” ucap mantan Ketua KI (Komisi Informasi) Sumenep ini.

Setalah ditanya terkait dengan harga solar industri, advokat peremuan ini tidak menjelaskan terlalu rinci. Karena itu bukan kewenangannya.

“Yang jelas harga yang dibeli tak termasuk PPN,  jika untuk pengetahui harga secara rinci langsung ke pertamina,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan saat itu tidak hanya dari PT Sumekar, melainkan juga perusahaan lain, seperti Pegaraman 1, Pundi Kecana Makmur dan Dwipa.

“Semua yang berkait pasti diperiksa. Jadi, kami kooperatif atas pemeriksaan yang dilakukan,” tuturnya.

Baca Juga:  Bagai Penculik Profesional, Sekelompok Oknum Polairud Bali Minta Tebusan 90 Juta

Sementara Kuasa Hukum MS Farid Fatoni mengatakan, pihaknya tidak pernah menjual solar subsidi. Melainkan ia menjual solar industri ke perusahaan di Sumenep.

“Saya tegaskan tidak ada solar subsidi yang dijual PPI. Tapi, menjual solar industri,” jelasnya kepada awak media

Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko belum bisa dikonfirmasi terkait masalah ini. Saat dihubungi melalui pesan WA belum ada respon.

Pewarta: M. Mahdi

Related Posts

1 of 3,053