Berita UtamaHukum

Diduga Suap Anggota DPRD Kebumen, KPK Tetapkan Dirut PT Osma Jadi Tersangka

NUSANTARANEWS.CO – Direktur Utama PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (Osma) Hartoyo, resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diduga memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait pembahasan dan pengesahan Anggaran Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen dalam APBD-P Tahun 2016.

Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan dalam menetapkan Hartoyo menjadi tersangka penyidik telah menemukan barang bukti permulaan yang cukup. Hanya saja wanita yang akrab disapa Yeye itu enggan membeberkan barang bukti apa saja yang sudah dikumpulkan oleh penyidik.

“Atas perbuatannya itu kepada tersangka disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tutur Yuyuk saat dikonfirmasi, di Jakarta, Sabtu, (22/10/2016).

Penyidik KPK juga melakukan penahanan terhadap Hartoyo untuk 20 hari kedepan. Dia ditahan usai menjalani pemeriksaan kedua di KPK. Kata Yeye dia ditahan di rumah tahanan (rutan) Polsek Jakarta Pusat.

Baca Juga:  Ecuador Suspends Recognition of Polisario Militia

“Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan,” katanya.

Diketahui, KPK telah menetapkan Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen, Yudhy Tri Hartanto dan Sigit Widodo, PNS Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen sebagai tersangka kasus dugaan suap, Minggu (16/10/2016).

Yudhy dan Sigit yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (15/10/2016), diduga menerima suap dari Hartoyo terkait pemulusan sejumlah proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kebumen dalam APBD Perubahan 2016.

Dari tangan kedua tersangka, Tim Satgas KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp 70 juta. Diduga uang tersebut merupakan bagian commitment fee sebesar Rp 750 juta dari anggaran sebesar Rp 4,8 miliar. Dana itu dialokasikan untuk sejumlah proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kebumen seperti pengadaan buku, alat peraga dan TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) yang tercantum dalam APBD Perubahan Kabupaten Kebumen tahun 2016.

Atas perbuatannya itu Yudhy dan Sigit disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Restu)

Related Posts

1 of 204