Hukum

Diduga Rambah Kawasan TNBT, Polres Inhu Riau Amankan 3 Pelaku Ilegal Loging

pelaku ilegal loging, ilegal loging, ilegal loging riau, nusnataranews
Ketiga tersangka pelaku ilegal loging diamankan Kepolisian Resort Indragiri Hulu, Provinsi Riau bersama kayu dan 1 unit mobil. (Foto: Jefri Hadi)

NUSANTARANEWS.CO, Riau – Kepolisian Resort Indragiri Hulu, Provinsi Riau berhasil mengamankan 3 orang tersangka pelaku ilegal loging. Ketiga pelaku diketahui berinisial, AS (41), AG (33) dan RA (21).

Para pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu merupakan warga Kecamtan Batang Cenaku dan Kecamatan Seberida, Kabupaten Inhu. Dan ketiga tersangka itu ditangkap oleh jajaran Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Inhu, tepatnya di Ruas Jalan Lintas Selatan, Kecamtan Batang Cenaku pada, Minggu (19/1/2019) lalu.

Kapolres Inhu, AKBP Dasmin Ginting melalui PS Paur Humas Polres Aiptu Misran AH menyebutkan para tersangka ditangkap saat mengangkut kayu hasil olahan mereka dengan menggunakan truk Toyota Dyna dengan nopol BE 9850 GM.

“Bersama ketiga tersangka, kita juga berhasil menyita sebanyak 6 M3 kayu olahan yang rencana akan mereka jual ke luar daerah Inhu,” ujar Misran, Selasa (22/1/2019).

Dikatakan Misran, dari hasil pemeriksaan sementara para tersangka memiliki peran masing-masing. Di mana tersangka AS berperan selaku sopir mobil pengangkut kayu sekaligus sebagai pembeli kayu dari tersangka AG (33) selaku pemilik kayu. Sedangkan tersangka RA, merupakan selaku pekerja atau selaku tukang muat kayu dari tempat pengolahan ke atas mobil.

Baca Juga:  UKW Gate Tak Tersentuh Media Nasional

“Kayu tersebut diduga mereka tebang secara ilegal dari areal TNBT (Taman Nasional Bukit Tiga Puluh). Karena, saat petugas menanyakan dokumen terkait kayu tersebut, ketiga tersangka tidak bisa menunjukan.” jelas Misran.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga tersangka itu dijerat dengan pasal 83 ayat 1 huruf b Jo pasal 12 huruf e jo pasal 87 huruf c jo pasal 12 huruf m jo pasal 88 ayat 1 UU RI NO 18 tahu 2013 Tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan.

Pewarta: Jefri Hadi
Editor: M Yahya Suprabana

Related Posts

1 of 3,051