Hukum

Diduga Korupsi Dana Desa, Seorang Mantan Kades Ditahan Kejari Nunukan

korupsi dana desa, mantan kades, kepala desa, kejari nunukan, nusantaranews
Kantor Kejari Nunukan. (Foto: Eddy S/NUSANTARANEWS.CO)

NUSANTARANEWS.CO, Nunukan – Berhati hati dan pergunakanlah anggaran dari negara sebagaimana alokasinya. Setidaknya, hal ini yang disampaika Penyidik Kejari Nunukan Kalimantan Utara kala menetapkan dan menahan Johan, anak dari Puding (46), mantan Kepala Desa Pa’Sire, Kecamatan Krayan Induk atas kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Tahun Angggaran 2017.

Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Nunukan Ali Mustofa mengatakan, terdakwa Johan, secara hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan atau orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

“Dalam penyerapan dan pencairan Anggaran Pembelanjaan Desa (APBDes) 2017 terdakwa tak bisa mempertanggung jawabkan sebagian besar dari penggunaan anggaran Dana Desa,” tuturnya, Jumat (13/9/2019).

Terdakwa Johan, ungkap Ali Mustofa, saat menjabat Kades 2017 menerima alokasi anggaran DD sebesar Rp 926.649.000,- dari jumlah tersebut yang bisa dipertanggung jawabkan hanya Rp 261.482.000, sehingga diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 584.929.918.

Baca Juga:  Tanah Adat Merupakan Hak Kepemilikan Tertua Yang Sah di Nusantara Menurut Anton Charliyan dan Agustiana dalam Sarasehan Forum Forum S-3

“Terdakwa sebelumnya telah ditahan sejak 20 Juni 2019 lalu, dalam sejumlah pencairan anggaran DD, ia menjadi orang yang langsung membelanjakan anggaran tersebut namun tak mampu mempertanggung jawabkan pengeluaran secara transparan,” paparnya

Diketahui, ada 4 kegiatan yang menjadi pokok sorotan dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi, pada pencairan anggaran DD tahap I sekitar bulan Maret 2017 dengan pagu anggaran Rp 447.912.000,- berupa.

1. Kegiatan semenisasi jalan desa RT. 02 dengan panjang 170 meter dengan pagu anggaran sebesar Rp 259.501.000 yang direalisasikan terdakwa hanya Rp 111.142.000, terdakwa yang membelanjakan sendiri untuk membeli batu gunung sebanyak 20 kubik, namun pembangunan tidak terselesaikan.

2. Pembangunan pematang dan pelebaran sawah dengan volume 7 hektar untuk 32 petak pagu anggaran sebesar Rp 274.950.000 yang direalisasikan Rp 274.950.000, namun terdakwa hanya melakukan perluasan pematang sawah sebanyak 29 petak dan pengadaan kawat duri, pengadaan tiang kayu dan papan kegiatan tidak ada.

3. Pembangunan usaha ternak itik 4 Pokja TP PKK dengan nilai pagu Rp 104.000.000 yang direalisasikan terdakwa Rp 40.000.000, terdakwa tidak melakukan kegiatan tersebut (tidak ada pembangunan fisik).

Baca Juga:  Polres Pamekasan Sukses Kembalikan 15 Sepeda Motor Curian kepada Pemiliknya: Respons Cepat dalam Penanganan Kasus Curanmor

4. Pembangunan 2 unit pos kamling dengan pagu anggaran sebesar Rp 19.229.000 realisasi pencairan Rp 19.229.000, tapi tidak ada pembangunan.

Untuk beberapa pencairan lain seperti pencairan tahap II sekitar bulan Agustus 2017 dengan pagu anggaran Rp 298.608.000, dalam LPJ terdakwa tidak dapat mempertanggung jawabkannya, begitu pula dengan pencairan lain.

“Berkasnya sudah P21, kita sangkakan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.20/2001 jo UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya. (edy/nus)

Related Posts

1 of 3,051