Berita UtamaEkonomiHukumLintas NusaTerbaru

Diduga di Luar HGU, Lahan PT. MAS Diklaim Kelompok Tani Sako Mandiri Desa Tanjung Pauh

Diduga di Luar HGU, Lahan PT. MAS diklaim Kelompok Tani Sako Mandiri Desa Tanjung Pauh
Diduga di Luar HGU, Lahan PT. MAS diklaim Kelompok Tani Sako Mandiri Desa Tanjung Pauh

NUSANTARANEWS.CO, Talukkuantan – Kelompok Tani Sako Mandiri Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Propinsi Riau, mengklaim lahan perkebunan PT. MAS (Mustika Agro Sari) karena diduga lahan tersebut di luar Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan itu. Kelompok Tani Sako Mandiri menyampaikan klaim mereka dengan mendatangi lokasi lahan yang diklaim tersebut, Rabu, 05 Oktober 2022.

Aksi klaim itu selanjutnya diwujudkan dalam bentuk pematokan batas lahan yang diduga di luar HGU PT. MAS dan memasang spanduk di atasnya. Spanduk dimaksud bertuliskan LAHAN KLAIM KELOMPOK TANI HUTAN “SAKO MANDIRI” DESA TANJUNG PAUH, BERDASARKAN BALAI PEMANTAPAN KAWASAN HUTAN WILAYAH XIX, LAHAN INI BERADA DI DALAM STATUS HUTAN PRODUKSI.

Saat pematokan dan pemasangan spanduk, Ketua Kelompok Tani Sako Mandiri, Rusli alias Ujang Ashok, didampingi Kuasa Hukum-nya, Armen, S.H. dan Junisar Pajri. Selain itu, aksi juga dihadiri Tokoh Masyarakat, Dt. Bandaro Kusnandar; dan Ketua RT, Sari Pamilu; serta Ketua DPD PPWI Riau, Anasrul Mardiansyah.

Baca Juga:  KPU Nunukan Gelar Silaturahmi Dengan Insan Pers Untuk Penguatan Suksesnya Pilkada 2024

Pemasangan patok dan spanduk tersebut disaksikan pula oleh petugas keamanan PT. MAS, J. Sembiring, dan anggota security lainnya. Anasrul Mardiansyah hadir dalam kapasitas sebagai Ketua DPD PPWI Riau dan juga sebagai perwakilan pewarta dari beberapa media lokal dan nasional.

Saat dikonfirmasi awak media, kuasa hukum Kelompok Tani Sako Mandiri, Armen, S.H., mengatakan bahwa pematokan dilakukan karena sebelumnya Tim Kuasa Hukum telah menyurati pihak perusahaan PT. MAS. “Dan sudah dilayangkan surat somasi 3 kali tapi tidak ditanggapi,” ujar Armen, dan dia menambahkan bahwa aksi klaim tersebut sudah diutarakannya kepada Humas PT. MAS, Nurendro, dan Manager Kebun PT. MAS, Somad.

Humas PT. MAS menyampaikan kepada Kuasa Hukum dan Pengurus Kelompok Tani Sako Mandiri bahwa lahan yang diklaim tersebut berada dalam sertifikat HGU No. 15/2001 seluas 1.368.632 ha, dan PT. MAS mengerjakan pembangunan kebun sawit sesuai dengan sertifikat HGU dan Peta GS yang diterbitkan Kanwil BPN. Namun demikian pihak PT. MAS berjanji akan menyelesaikan permasalahan ini secepatnya.

Baca Juga:  Ahli Waris Tanah RSPON Apresiasi Eksekusi Lahan oleh Aparat Gabungan

Sementara itu, Ketua Kelompok Tani menyampaikan bahwa pihaknya membuka ruang dialog untuk menyelesaikan masalah tersebut. “Kita akan memediasi antara pihak perusahaan dan warga masyarakat yang tergabung di dalam Kelompok Tani Sako Mandiri Desa Tanjung Pauh,” ujar Rusli.

Pihak Kelompok Tani Sako Mandiri, tambahnya, akan menunggu itikad baik pihak PT. MAS untuk diajak duduk bersama menyelesaikan permasalahan ini. “Jika tidak ada penyelesaian dalam berapa hari kedepannya ini, kami akan lakukan pematokan lagi,” tutup Rusli.

Ketua Dewan Pengurus Daerah Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPD PPWI) Riau, Anasrul Mardiansyah yang hadir langsung ke lokasi atas permintaan Kelompok Tani dan masyarakat Desa Tanjung Pauh menyampaikan bahwa pihaknya akan mengawal penyelesaian kasus ini hingga tuntas. “Sebagai warga Riau, saya merasa prihatin dengan kasus ini, dan hal semacam itu bukan hanya satu di Desa Tanjung Pauh saja, tetapi juga banyak kasus serupa di daerah lainnya di Riau,” kata Anasrul Mardiansyah.

Baca Juga:  Apakah Ukraina Mulai Mendukung Terorisme di Seluruh Dunia?

Saat masalah ini dilaporkan kepadanya, Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, mengatakan bahwa terdapat banyak kasus di tanah air terkait perusahaan perkebunan mencaplok tanah-tanah desa dan masyarakat di luar izin Hak Guna Usaha yang dimilikinya. “Karena ketidak-tahuan masyarakat, maka perusahaan dengan seenaknya melakukan pembabatan dan pemanfaatan lahan yang bukan hak-nya. Dampaknya muncul konflik lahan seperti yang terjadi di Tanjung Pauh serta di berbagai daerah lainnya di Riau dan Indonesia,” ujar alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini.

Oleh karena itu, Wilson Lalengke berharap agar Pemerintah secara proaktif membantu masyarakat mendapatkan hak-nya kembali dari pencaplokkan lahan yang dilakukan oleh para pengusaha perkebunan yang ada di wilayahnya. “Perusahaan juga harus memiliki tanggung jawab moral untuk menyelesaikan persoalan yang ada akibat kelalaiannya menyalahgunakan Sertifikat HGU yang dimilikinya,” tegas lulusan progam pasca sarjana bidang Global Ethics dari Birmingham University, Inggris ini, Rabu, 5 Oktober 2022. (AM/Red)

Related Posts

1 of 9