Berita UtamaHukumLintas NusaPeristiwaTerbaru

Diduga Cemarkan Nama Baik Institusi PMII, Media Online di Sumenep Resmi Dilaporkan ke Polisi

Diduga cemarkan nama baik institusi PMII, media online di Sumenep resmi dilaporkan ke Polisi
Diduga cemarkan nama baik institusi PMII, media online di Sumenep resmi dilaporkan ke Polisi/Ket Foto: Para aktifis PMII Sumenep saat menyampaikan laporan ke Mapolres.

NUSANTARANEWS.CO, Sumenep – Adanya pemberitaan media online yang menyebutkan dugaan pencemaran nama baik institusi PMII, membuat kader dan alumni PMII geram. Sehingga pengurus cabang PMII Sumenep beserta alumni resmi membuat laporan kepada Mapolres Sumenep

Berdasarkan pantauan, aktifis PMII dan para alumni tiba di Mapolres Sumenep sekitar pukul 14.40 WIB diterima langsung Kasi Humas Polres, AKP Widiarti. Senin, 31 Januari 2021

Sekitar pukul 15.00 WIB, pengurus Cabang PMII Sumenep, didampingi kuasa hukum diberikan kesempatan menyampaikan laporan secara langsung kepada Kapolres Sumenep, AKBP Rahman Wijaya.

Berdasarkan informasi yang diterima media, laporan tersebut dilayangkan kepada salah satu media online yang menulis berita soal penangkapan pencuri dengan menyebut langsung nama institusi PMII dengan judul “Breaking News, Terlibat Pencurian, Dua Aktivis PMII Sumenep Ditangkap Tim Resmob Polres Sumenep”.

Baca Juga:  Layak Dikaji Ulang, Kenaikan HPP GKP Masih Menjepit Petani di Jawa Timur

Dalam berita itu, kuat dugaan penulis telah melanggar Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain mencemarkan nama baik organisasi, sejumlah isi pemberitaan juga diduga kuat melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Hari ini kami resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh salah satu media online ke Polres Sumenep,” kata Ketua PC PMII Sumenep, Qudsiyanto. (mh)

Related Posts

1 of 3,049