NUSANTARANEWS.CO – Mantan Ketua DPD Irman Gusman mulai menjalani persidangan kasus dugaan perkara penerimaan suap sebesar 100 juta rupiah dalam alokasi kuota impor gula untuk Provinsi Sumatera Barat di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, (8/11/2016) ini. Agenda sidang adalah pembacaan surat dakwaan.
Dalam berkas dakwaan, jaksa membeberkan peran Irman dalam pengaturan kuota gula impor tersebut.
Irman diduga memperdagangkan pengaruhnya sehingga Perum Bulog bersedia menyalurkan gula impor melalui Perum Bulog Divisi Regional Sumatera Barat kepada CV Semesta Berjaya.
Sebelumnya, ada permintaan dari perusahaan yang dipimpin Xaveriandy Sutanto dan Memi kepada Perum Bulog Divre Sumbar untuk membeli gula impor dengan harga murah sebanyak 3.000 ton. Namun, permintaan itu tak kunjung direspons Perum Bulog.
“Pada tanggal 21 Juli 2016, Memi, selaku pemilik CV Semesta Berjaya, yang bergerak di bidang usaha perdagangan sembako beras dan gula, menemui terdakwa di rumahnya,” beber jaksa KPK, Haerudin, di Jakarta, Selasa, (8/11/2016).
Irman lantas menghubungi Dirut Perum Bulog Djarot Kusumayakti untuk mengatur pemberian kuota kepada CV Semesta Berjaya.
Langkah yang diambil Irman ini dilakukan setelah sebelumnya ada kesepakatan dengan Memi jika dirinya akan mendapat fee Rp 300 perkilogram jatah gula yang diterima CV Semesta Berjaya.
Atas perbuatannya itu, Irman didakwa dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. (Restu)