Dicatut dalam Korupsi e-KTP, Agus Martowardojo: Itu Kebohongan Besar!

Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo. Foto: Fadhilah/Nusantaranews

Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo. Foto: Fadhilah/Nusantaranews

NUSANTARANEWS.CO – Nama Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo, disebut-sebut menerima aliran dana dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) TA 2011-2012. Pria yang akrab disapa Agus itu disebut menerima aliran dana saat dirinya menjabat sebagai menteri keuangan.

Pria berusia 60 tahun itu angkat bicara terkait hal itu. Menurutnya keterangan eks Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin saat ditanyai oleh awak media usai menjalani pemeriksaan di KPK adalah fitnah.

“Saya ingin jelaskan kalau betul Nazaruddin berpandangan bahwa saya menerima fee atau aliran dana itu adalah satu fitnah kebohongan besar dan kebohongan besar,” tegasanya di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, (1/11/2016).

Dia pun menilai tuduhan itu merupakan sesuatu yang tidak kredible dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Pasalnya tudingan tersebut terlontar dari seorang Narapidana koruptor mega proyek yang terdekam dibalik sel jeruji besi. Atas dasar itu Agus menyarankan Nazar untuk segera sadar dan insyaf supaya tidak lagi menyebar ucapan yang berbau fitnah.

“Saya ingin dia cepat sadar karena dia terpidana dan di dalam penjara, dia tidak kredibel dan jangan meneruskan ucapan-ucapan fitnahnya,” katanya.

Agus menambahkan tentang keuangan negara ada dua kementerian yang harus bertanggungjawab. Pertama Kementerian Keuangan dan kedua Kementerian terkait yang menjadi penanggung jawab dari anggaran yang telah di kucurkan. Kementerian yang dimaksud adalah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dimana Kemendagri merupakan pengguna anggaran, artinya Kemendagri bertanggung jawab penuh akan perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawabannya daripada anggaran. Dan yang namanya pelaksanaan daripada anggaran itu adalah termasuk bagaimana dilakukan lelang, pembuatan pengikatan, pengujian kemajuan project sampai pembayaran.

“Jadi ini semua tanggung jawab kementerian lembaga. Sedangkan kementerian keuangan dalam sistem anggaran dan lebih bertanggung jawab kalau nanti menerima permintaan penanggaran, melakukan pengujian, apakah anggarannya ada, apakah uangnya ada, apakah pencatatannya ada apakah dalam pengurusan permintaan penganggarannya sudah betul baru transfer uang,” tukasnya. (Restu)

Exit mobile version