HukumPolitik

Dibekukan, YLBHI Sebut KPK Harus Ada dan Dibutuhkan

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnul menegaskan, di tengah semakin memprihatinkannya perilaku korupsi yang dilakukan pejabat, KPK adalah sebuah lembaga yang harus dipertahankan. Menurutnya, pembekuan atau pembubabaran lembaga anti rasuah ini dinilai tak benar.

“KPK adalah lembaga yang harus ada dan dibutuhkan. Putusan MK secara tegas mengatakan dia (KPK) adalah bagian dari kekuasaan kehakiman (penegak hukum) yang wajib ada,” kata Isnul, Minggu (10/9/2017).

Menurut Isnul, KPK tak masuk dalam kategori lembaga Eksekutif yang dapat dikenakan angket DPR. Akan tetapi KPK merupakan lembaga independen yang yang masuk dalam kategori yudikatif.

“KPK serupa dengan MK, MA. Pansus tidak boleh mengatakan sama dengan eksekutif. Intervensi KPK tidak hanya mengancam KPK tapi melecehkan lembaga yudikatif,” sambungnya.

Sebagaimana diketahui, mantan Pimpinan KPK, Busro Muqoddas, ICW, YLBHI dan beberapa aktivis anti korupsi mengajukan judicial review atas UU MD3 terkait dengan pasal angket. Isnul meminta kepada MK untuk memutuskan putusan sela kepada pansus angket. “Saya minta MK untuk memtusus sela terhadap pasal angket,” ujarnya.

Baca Juga:  Gambarnya Banyak Dirusak di Jember, Gus Fawait: Saya Minta Maaf Kalau Jelek Gambarnya

Sementara itu, peneliti dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia Miko Ginting mengatakan tiga institusi penegak hukum dalam tindak pidana korupsi yaitu KPK, Kejaksaan dan Kepolisian sudah semakin membaik. Akan tetapi menurut Miko, keberadaan pansus angket membuat hubungan ketiga institusi tersebut tidak harmonis.

Trisula pemberantasa korupsi semakin baik (KPK, Kejaksaan dan Kepolisian). KPK dan kejaksaan semakin baik. “Yang dilakukan oleh pansus membuat hubungan KPK, Polisi dan Kejaksaan tidak harmonis,” ungkap Miko.

Miko menyebut, KPK akan hadir dalam undangan Pansus Angket, maupun ke Komisi III. Akan tetapi KPK sampai saat ini masih menunggu keputusan dari MK. “Tunggu dulu putusan MK, karena dalam UU MD3 diatur pembentukan pansus angket semua fraksi harus hadis sedangkan tidak semua fraksi hadir,” tandasnya.

Pewarta: Syaefuddin A
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 2