NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Peredaran narkoba berbagai macam jenis sangat marak di Jawa Timur. Kepolisian dan BNNP Jatim tampaknya sibuk mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah paling timur Pulau Jawa tersebut.
Hal itu berdasarkan pengungkapan Kepolisian dan BNNP Jatim sepanjang tiga tahun terakhir. Dari pemberitaan NUSANTARANEWS.CO, kasus penyalahgunaan nakotika di Jatim marak terjadi di sejumlah daerah.
Bayangkan, selama kurun waktu tiga bulan, dari Januari-Maret 2018 lalu, BNNP Jatim berhasil mengamankan 40 kilogram narkotika jenis sabu. Di tahun yang sama, BNNP Jatim mengamankan 21 kilogram sabu di daerah Banyuwangi.
Pada Juni-Juli 2018, BNNP Jatim mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ganja lebih dari 10 kilogram dengan rincian 5,2 sabu dan 7,3 ganja kering.
Pada November 2018, BNNP Jatim menangkap pengedar sabu sebesar 2 kilogram asal Aceh di pintu tol Mojokerto dengan tujuan Surabaya.
Desember 2018, pria berinisial DH (37) terancam hukuman mati lantaran menjadi pengedar sabu sebanyak 7,10 gram. Tak hanya itu, penggeledahan di rumahnya, DH ternyata memiliki sabu simpanan di dua dusbuk HP masing-masing seberat 84,42 gram dan 15,36 gram.
Di bulan yang sama, warga Malaysia bernama Wong Seng Ping (37) dibekuk tim Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Juanda karena berusaha menyelundupkan sabu seberat 2,840 gram.
Polsek Karang Pilang Surabaya mengamankan seorang pengedar sabu berinisial HR (37) pada Oktober 2018 karena memiliki 19 paket sabu seberat 5 gram. Dia menjual sabu tersebut dengan harga Rp 200.000 per paket.
Berikutnya, pada Maret 2018 Kepolisian Sumenep menangkap seorang warga bernama Hayyun (50) lantaran kedapatan menyimpan sabu seberat 0,60 gram.
Pemuda 26 tahun, atas nama Imam Kurniawan, warga Sumenep, Madura dibekuk jajaran Satreskoba Polres Sumenep pada Desember 2018. Imam kedapatan mengedarkan dan mengkonsumsi narkoba jenis sabu seberat 0,43 gram.
Kemudian, pada April 2017 Polrestabes Surabaya menggagalkan peredaran sabu seberat 17 kilogram, pil happy five sebanyak 1.220 butir dan pil ekstasi sebanyak 11.730 butir.
Februari 2017, tiga anggota polisi Jatim diamankan Polres Kediri lantaran terjerat kasus sabu. Penangkapan ketiganya bermula ketika Satreskoba Polres Kediri pada Sabtu (11/2) menangkap seorang anggota Polri aktif berinisial Aiptu SI dengan barang bukti 2 paket sabu seberat 0,7 gram. Kemudian disusul penangkapan Aiptu DP dan Aiptu SR. Dalam tes urine ketiganya terbukti positif mengkonsumsi amfetamin dan metafetamin.
Desember 2017, pasangan suami-istri warga Sumenep ditangkap karena memiliki sabu seberat 1,6 gram.
Oktober di tahun yang sama, Satreskoba Polres Sumenep menangkap pria berinisial TR atas kepemilikan sabu sebanyak 1,71 gram.
Masih di bulan yang sama, BNNP Jatim mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu seberat 2,5 kilogram. Dari kasus ini lima orang diamankan, masing-masing dua perempuan serta tiga laki laki. Semuanya dibekuk di Jl Simo Jawar, Surabaya. Sedangkan tersangka Roni (38) yang tidak lain adalah suami dari salah satu tersangka ditembak mati oleh BNN Jatim. Dari pengungkapan, mereka merupakan para pengedar narkoba jaringan Surabaya dan Jakarta dan akan menjualnya di wilayah Surabaya, Malang dan sekitarnya.
Pengedar sabu berinisial JS (37) warga Kepri ditembak mati oleh anggota Ditnarkoba Polda Jatim pada Senin (21/8/2017). Tersangka ditembak mati karena melawan saat akan ditangkap oleh polisi.
Peredaran sabu seberat 20 kilogram berhasil digagalkan Subdit 1 Ditnarkoba Polda Jatim, Jumat (3/2/2017). Dalam pengungkapan tersebut diamankan 4 tersangka antara lain Yono (YN), Yanto, Ripan serta Felix (FL).
Berikutnya, Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya, Selasa (17/1/2017) menangkap tiga budak narkoba yang kesemuanya adalah kurir dan pengedar narkoba. Dalam pengungkapan kasus ini berhasil diamankan barang bukti antara lain 6 paket sabu seberat 5 kilogram, 14 bungkus plastik ekstasi kurang lebih 7 ribu butir dengan berat 1,5 kg, timbangan, press plastik dan ponsel yang kesemuanya disimpan dalam tas koper.
Bulan Januari 2019, Satreskoba Polres Sumenep, Madura meringkus kurir sabu yang hendak transaksi barang haram tersebut dengan berat 0,56 gram.
Di bulan yang sama, seorang remaja berparas cantik (20) diciduk Kepolisian Sumenep lantaran kedapatan mengkonsumsi narkoba jenis sabu sebanyak 0,12 gram.
Pada Februari 2019, Kepolisian Surabaya mengamankan 262 orang tersangka penyalahgunaan narkotika dalam Operasi Tumpas Narkotika Semeru 2019. Dalam operasi ini, Kepolisian menggaruk ratusan orang tersangka dan barang bukti 300 gram sabu, 35 butir ekstasi, 150 gram ganja dan 241 butir pil double.
Pada 13 Febaruari 2019, Satreskoba Polrestabes Surabaya mengungkap kasus peredaran narkotika terhadap dua tersangka di lokasi berbeda. Keduanya terbukti memiliki sabu enggan 5 paket dengan berat kurang lebih 10,56 gram, 5 paket sabu dengan berat kurang lebih 148,4 gram, ganja dengan berat kurang lebih 2,36 gram dan puluhan pil ekstasi.
Narkoba jenis sabu seberat 2,67 gram menjadi barang bukti setelah Satreskoba Polres Sumenep menciduk Wasil Bahri saat hendak transaksi sabu di Desa Pakondang Kecamatan Rubaru, Pamekasan pada Selasa (5/3/2019).
Kemudian, pada Sabtu (9/3), Polrestabes Surabaya menggaruk pasangan muda-mudi pengedar sabu seberat 48,59 gram dan 287 butir ekstasi.
Dua pelajar berinisial OA (22) dan TA (22) dibekuk Satreskoba Polrestabes Surabaya, Sabtu (2/3) di wilayah Wiyung Surabaya. Keduanya dibekuk lantaran sedang menunggu pembeli narkotika dan pil double L yang dijual mereka. Pil tersebut dijual di kalangan seusia mereka dengan harga kisaran Rp 10 hingga Rp 20 ribu.
Terbaru, pasangan muda-mudi diciduk Polrestabes Surabaya lantaran nekat berprofesi sebagai pengedar sabu. Dari tangan tersangka diamankan satu paket sabu seberat 48,59 gram beserta bungkusnya, 3 bungkus plastik berisi 287 butir pil ekstasi .
(eda)
Editor: Eriec Dieda