Berita UtamaPeristiwaPolitikTerbaru

Dewan Pers Tidak Boleh Mengeluarkan Sertifikasi Kompetensi Wartawan

Dewan Pers tidak boleh mengeluarkan sertifikasi kompetensi wartawan.
Dewan Pers tidak boleh mengeluarkan sertifikasi kompetensi wartawan/Foto: Komisioner Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Henny S. Widyaningsih/sindikatpost.com

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta — Dewan Pers tidak boleh mengeluarkan sertifikasi kompetensi wartawan. Komisioner Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Henny S. Widyaningsih menegaskan bahwa Dewan Pers (DP) “tidak boleh mengeluarkan sertifikasi kompetensi wartawan” setelah Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Indonesia dan Standar Kompetensi Kerja Khusus Wartawan resmi hadir dalam sistem Sertifikasi Kompetensi Nasional Indonesia.

Hal itu disampaikan Henny saat memberikan arahan kepada puluhan peserta pelatihan Asesor Kompetensi Wartawan dalam rangkaian pelaksanaan pelatihan asesor kompetensi di Ruang Serba Guna LSP Pers Indonesia lantai 5 Kompleks Ketapang Indah Jakarta Pusat, (14-18 April 2021).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018 tentang BNSP, Henny mengatakan bahwa BNSP merupakan satu-satunya lembaga yang diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi.

“LSP Pers Indonesia merupakan lembaga pertama yang memiliki Standar Kompetensi Wartawan yang bisa melaksanakan sertifikasi kompetensi wartawan,” tegasnya.

Baca Juga:  Khofifah Layak Pimpin Jatim Dua Periode, Gus Fawait: Sangat Dirindukan Rakyat

Dalam kesempatan yang sama, mantan Komisioner BNSP yang menjadi master asesor BNSP pada kegiatan pelatihan ini, mengatakan bahwa sertifikasi kompetensi itu ada aturan hukumnya. Hanya ada dua lembaga yang diberi kewenangan oleh negara untuk menerbitkan sertifikat kompetensi yakni Perguruan Tinggi dan BNSP. “Jadi kalau ada lembaga di luar itu yang berani mengeluarkan sertifikat kompetensi itu melanggar dan ada sanksi pidananya,” jelas Agus.

Hence Mandagie, Ketua LSP Pers Indonesia yang juga menjabat Ketua Umum DPP Serikat Pers dan Ketua Dewan Pers Indonesia memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada BNSP yang telah memberikan kesempatan kepada wartawan untuk mengikuti proses pelatihan asesor kompetensi melalui LSP Pers Indonesia.

Dewan Pers tidak boleh mengeluarkan sertifikasi kompetensi wartawan.
Peserta pelatihan Asesor Kompetensi Wartawan dalam rangkaian pelaksanaan pelatihan asesor kompetensi di Ruang Serba Guna LSP Pers Indonesia lantai 5 Kompleks Ketapang Indah Jakarta Pusat, (14-18 April 2021)/Foto: aktualnews.co.id

“Selamat kepada wartawan yang sudah dinyatakan kompeten sebagai asesor oleh master asesor dari BNSP. Karena ini menjadi catatan sejarah baru bahwa pers Indonesia telah memiliki asesor penguji kompetensi bersertifikat BNSP berlogo garuda,” ujar Mandagie yang mengaku bangga atas kehadiran wartawan yang menjadi peserta diklat asesor dari lintas organisasi dan latar belakang media.

Baca Juga:  Pemkab Pamekasan Gelar Gebyar Bazar Ramadhan Sebagai Penggerak Ekonomi Masyarakat

Soegiharto Santoso, selaku Ketua Badan Pengawas LSP Pers Indonesia yang juga turut menjadi peserta mengatakan bahwa tinggal selangkah lagi sertifikasi kompetensi wartawan dapat dilaksanakan di Indonesia.

“Ke depan nanti saya berharap UKW harus lewat LSP yang berlisensi BNSP dan LSP kami sudah siap melaksanakannya di jalur yang benar,” pungkasnya.

Kegiatan Diklat Asesor Angkatan Pertama LSP Pers Indonesia ini berasal dari organisasi pers Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), Perserikatan Journalis Syber Indonesia (PERJOSI), Forum Pers Independent Indonesia (FPII), Jurnalis Nasional Indonesia (JNI), dan Sindikat Wartawan Indonesia (SWI).  (Red)

Related Posts

1 of 3,051