Ekonomi

Demi Harga Gas Industri, Pemerintah Siap Perbaiki Regulasi

NUSANTARANEWS.CO – Dalam upaya penurunan harga gas industri di dalam negeri, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menegaskan perlunya ada perbaikan regulasi. Hal tersebut disampaikannya usai mengikuti Rapat Terbatas mengenai Kebijakan Penetapan Harga Gas yang dipimpin Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (4/10).

“Terutama di sektor hilir dan juga asumsi daripada mekanisme teknis seperti depresiasi,” kata Airlangga usai rapat yang juga dihadiri antara lain Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan yang juga selaku Pelaksana tugas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Menteri Perhubungan Budi Karya Kusuma, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, serta Direktur Utama Pertamina Dwi Soetjipto.

Menurut Airlangga, perbaikan regulasi tersebut akan segera dilakukan oleh Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, Kemenko Bidang Kemaritiman, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Keuangan yang akan mengkaji lebih rinci mulai dari multiplier effect hingga potensi penerimaan negara. Ia pun optimistis, perbaikan regulasi dapat dirampungkan sebelum akhir November 2016.

Baca Juga:  Rakyat Banyak Kesulitan, Kenaikan Pajak PPN 12 Persen Layak Dikaji Ulang

“Dengan demikian, target harga gas industri yang kompetitif sebagai pendorong ekonomi ini bisa dicapai sesuai yang diinginkan Bapak Presiden, yakni di bawah USD 6 per million metric british thermal unit (MMBTU),” ujarnya.

Menperin juga menyampaikan, pihaknya telah mengidentifikasi 10 sektor industri dan ditambah industri yang berlokasi di kawasan industri yang perlu menerima harga gas di bawah USD 6 per MMBTU.

“Jadi berlaku efektif yang ditargetkan 1 Januari 2017, harga diharapkan bisa didapat,” ungkapnya sembari menyatakan, seperti yang disampaikan Presiden, “Orientasi penetapan harga gas industri yang baru harus memberikan dampak luas bagi pembangunan industri nasional dan menjadi substitusi impor. Itu didorong untuk memperkuat daya saing industri kita,” imbuhnya.

Sebagai gambaran, harga gas di Indonesia masih cukup tinggi mencapai USD9,5 per MMBTU. Padahal, harga gas di negara-negara ASEAN seperti Vietnam hanya USD 7, Malaysia USD 4, dan Singapura USD 4 per MMBTU.

Hal ini berimplikasi sangat besar pada kemampuan daya saing industri nasional terutama industri keramik, industri tekstil, industri petrokimia, industri pupuk, dan industri baja yang banyak menggunakan gas.

Baca Juga:  DPRD Nunukan Fasilitasi RDP Petani Rumput Laut Dengan Pemerintah

“Jadi kita akan optimalkan seluruh potensi gas yang ada, sehingga industri kita bisa terbangun kembali dan perwilayahan industri tidak hanya menunjang di Jawa Centris, tetapi juga Indonesia Centris,” tegas Airlangga. (Riskiana/Red-02)

Related Posts

1 of 31