Berita UtamaLintas NusaPeristiwaTerbaru

Deddy Sitorus Minta Pemkab Malinau Berikan Solusi Yang Manusiawi Terhadap Ribuan Tenaga Honorer Yang Tak Lolos Seleksi

Deddy Sitorus Minta Pemkab Malinau Berikan Solusi Yang Manusiawi Terhadap Ribuan Tenaga Honorer Yang Tak Lolos Seleksi
Deddy Sitorus minta pemkab Malinau berikan solusi yang manusiawi terhadap ribuan tenaga honorer yang tak lolos seleksi/Foto Anggota DPR RI, Ir. Deddy Yevry Hanteru Sitorus.

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Keberadaan Tenaga Honorer selama ini sangat membantu kelancaran administrasi sebuah Daerah. Pengabdian mereka tak boleh dipandang sebelah mata karena suka atau tidak, harus diakui bahwa Tenaga Honorer adalah bagian dari kemajuan daerah tersebut.

Hal itu diungkapkan Anggota DPR RI, Deddy Yevry Hanteru Sitorus saat menanggapi persoalan Tenaga Honorer di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara (Kaltara). Sebagaimana diketahui, pada tanggal 3 Juni 2021 lalu, Pemerintah Kabupaten Malinau mengumumkan hasil tes penerimaan pegawai honorer. Berdasarkan data Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Malinau seleksi tersebut diikuti oleh 6784 pelamar.

Hasilnya, sebanyak 3064 pendaftar dinyatakan lulus seleksi, setelah mengikuti tahapan tes tertulis dan wawancara yang digelar sejak Februari 2021 lalu. Padahal, pegawai yang tak lulus itu merupakan tenaga honorer yang sudah bertugas sebelumnya.

Baca Juga:  RSUD Dr. H. Moh Anwar Sumenep Buka Depo Farmasi Rawat Jalan 2: Meningkatkan Pelayanan dan Kemudahan Bagi Pasien

Uniknya, tenaga honorer yang tak lulus itu adalah tenaga pengajar yang sudah mengabdi cukup lama. Ada pula tenaga kesehatan, Satpol PP hingga tukang sapu.

“Para Tenaga Honorer itu sudah menjadi bagian dari kemajuan Kabupaten Malinau hingga hari ini,” tutur Politisi PDI Perjuangan tersebut, Jumat (18/6)

Untuk itu Deddy berharap, agar Pemerintah Kabupaten Malinau dan DPRD Kabupaten Malinau dapat berembuk bersama guna menemukan solusi terhadap nasib ribuan Tenaga Honorer yang tak dilanjutkan kontraknya itu.

“Saya sangat berharap, Bupati dan DPRD Kabupaten Malinau berembuk bersama sehingga dapat menemukan jalan keluar yang manusiawi dan konkrit untuk para Tenaga Honorer yang tidak berlanjut kontraknya itu,” Tegas Deddy.

Menurut Deddy, selagi ada kemauan pasti ada jalan keluar. Dengan potensi yang dimiliki, Pemkab Malinau tentu dapat memberdayakan ribuan tenaga honorer yang tak lolos seleksi tersebut.

“Banyak jalan, contohnya bisa dengan melibatkan mereka dalam proyek padat karya atau melibatkan mereka dalam pendampingan untuk usaha dan modal. Atau dititipkan pada investasi yang ada di Malinau,” tandasnya.

Baca Juga:  Daftar di PKB, SBY Maju Pilkada Tulungagung

Sebelumnya, protes terhadap hasil seleksi penerimaan Tenaga Honorer oleh Pemkab Malinau tersebut juga dilontarkan oleh para Tenaga bHonorer yang tidak lolos seleksi. Pada Senin 14 Juni 2021, puluhan massa mendatangi gedung DPRD Kabupaten Malinau. Kedatangan mereka adalah menyampaikan aspirasi terkait hasil seleksi pegawai Non-PNS di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau. Masa menuntut pembatalan hasil tes seleksi pegawai Non-PNS yang dilaksanakan pada tanggal 19-22 Januari tahun 2021 lalu,

Masa menilai, perekrutan Tenaga Honorer tersebut tidak profesional, tidak transparan, penuh diskriminasi, praktek KKN, dan mengesampingkan hak para tenaga honorer yang telah bertahun-tahun mengabdi.

“Kami merasakan ketidak-adilan dan sangat dirugikan akibat proses pelaksanaan tes tersebut, sangat diskriminasi dan tidak mempunyai landasan hukum yang kuat, kami menganggap pelaksanaan tes ini sebagai upaya pemecatan terhadap pegawai kontrak atau honorer sebagai dampak hukuman atas pilihan kami dalam pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan tanggal 9 Desember 2020, – di mana penerimaan pegawai Non-PNS di lingkungan pemerintah Kabupaten Malinau tahun 2021 kami nilai tidak berkemanusiaan, melanggar konstitusi UU 1945 BAB IV pada ayat 4, BAB IX pasal 27 ayat 1 dan 2, BAB IX pasal 28b ayat 1, 2, dan 3, pasal 28c ayat 1, UU No.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 71 dan pasal 72, UU No.37 tahun 2008 tentang Ombudsman pasal 7, Peraturan Pemerintah No. 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pasal 96, sebab kami yang bekerja dan mengabdi bertahun-tahun, ada yang sampai 19 tahun  baik sebagai tenaga administrasi, tenaga teknis, tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga kebersihan, dll dinyatakan tidak lulus dalam seleksi yang dilakukan penuh KKN dan tidak professional,” ujar Hengki, perwakilan masa aksi di hadapan ketua DPRD Malinau sebagaimana dilansir dari RRI. (ES)

Related Posts

1 of 3,050
  • slot raffi ahmad
  • slot gacor 4d
  • sbobet88
  • robopragma
  • slot gacor malam ini
  • slot thailand