Berita UtamaKhazanahLintas NusaTerbaru

Darud Donya Minta Kawasan Situs Makam Raja Darul Makmur Gampong Pande Segera Resmi Jadi Cagar Budaya

Darud Donya minta kawasan Situs Makam Raja Darul Makmur Gampong Pande segera resmi jadi cagar budaya.
Darud Donya minta kawasan Situs Makam Raja Darul Makmur Gampong Pande segera resmi jadi cagar budaya.

NUSANTARANEWS.CO, Banda Aceh – Pemimpin Darud Donya Cut Putri meminta Pemerintah Kota Banda Aceh segera menjadikan kawasan makam Raja Darul Makmur di bekas lokasi pembangunan IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) di Gampong Pande, agar segera resmi dijadikan sebagai Cagar Budaya.

“Sudah bertahun-tahun sejak kawasan itu diteliti oleh para ahli, termasuk oleh Tim Terpadu Penelitian Lokasi IPAL Tahun 2017 yang dibentuk oleh Walikota Banda Aceh sendiri, tapi sampai sekarang situs tersebut masih saja terlantar,” ujar Cut Putri.

Padahal dalam RTRW Kota Banda Aceh tahun 2009-2029 jelas nyata disebutkan, bahwa Gampong Pande adalah kawasan perlindungan situs cagar budaya, dan sudah dijadikan sebagai Desa Wisata.

Tugu Titik Nol Kota Banda Aceh, yaitu Titik Nol Kesultanan Aceh Darussalam, bahkan sudah dibangun dan diresmikan oleh Walikota Banda Aceh sejak tahun 2008, berlokasi di Gampong Pande, tepat disamping IPLT Tinja Gampong Pande. Cagar Budaya Tugu Titik Nol Kota Banda Aceh itu terletak di Pantai Gampong Pande.

Pantai Gampong Pande kini ramai dikunjungi warga untuk berekreasi sekalian menyaksikan para nelayan menarik pukat di sore hari, karena terletak di pesisir Pantai Gampong Pande yang akses jalannya langsung tembus ke jembatan pelabuhan Ulee Lheue.

Baca Juga:  Pemkab Nunukan Gelar Pelatihan Desa/Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak

Hasil penelitian resmi oleh Pemko Banda Aceh telah menunjukkan bahwa kawasan tersebut masuk kedalam Kawasan Inti yang sangat bersejarah.

Pemimpin Darud Donya juga meminta agar lokasi TPA (Tempat Pengolahan Akhir) Sampah Gampong Pande, termasuk lokasi IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) Gampong Pande, dan IPLT (Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja) Gampong Pande,  agar dijadikan Kawasan Cagar Budaya Internasional.

“Gampong Pande, termasuk lokasi TPA, IPAL dan IPLT Tinja yang semuanya terletak dalam wilayah administratif Gampong Pande, seharusnya didaftarkan sebagai World Heritage atau Warisan Dunia,” kata Cut Putri.

Seluruh kawasan itu harus dibersihkan dari timbunan kotoran sampah dan tinja najis manusia, karena itu adalah kawasan terhormat tempat bersemayam para Raja dan Ulama, yang merupakan Titik Nol awal mula lahirnya Kesultanan Aceh Darussalam.

Kawasan ini merupakan kawasan Istana Kesultanan Aceh dan kawasan perdagangan internasional masa lalu, dimana para pedagang dan penjelajah asing dari berbagai belahan dunia datang di Kuala Aceh. Kerajaan Aceh adalah kerajaan tua yang dikenal oleh dunia Internasional.

Dalam beragam acara internasional di berbagai negara, nama Gampong Pande di Bandar Aceh selalu disebut-sebut sebagai peninggalan warisan yang tak ternilai harganya bagi peradaban umat manusia. Sehingga menjadi kewajiban seluruh dunia untuk menjaga keselamatan dan pelestariannya.

Baca Juga:  Transisi Tarian Dero Menjadi Budaya Pop

Beberapa negara pun telah siap turun tangan membantu Aceh dalam pelestarian warisan berharga dunia tersebut. Karena kawasan Gampong Pande, yaitu termasuk kawasan TPA Sampah, IPAL dan IPLT Tinja Gampong Pande, telah memberikan kesaksian yang unik dan luar biasa bagi tradisi budaya dan peradaban dunia.

“Daripada dijadikan kawasan Pusat Pembuangan Sampah dan Tinja Najis Manusia, seharusnya lokasi Istana dan makam-makam para Raja dan Ulama tempat awal mula lahirnya Kesultanan Islam Aceh Darussalam tersebut, dijadikan kawasan cagar budaya Internasional sebagai Warisan Dunia,” kata Cut Putri.

Satu hal yang membuat konsep Warisan Dunia menjadi luar biasa adalah aplikasi universalnya, karena Warisan Dunia menjadi milik semua bangsa di dunia, terlepas dari wilayah di mana mereka berada. Sehingga menjadi kewajiban seluruh dunia untuk menjaga keselamatan dan pelestariannya.

“Untuk masuk ke dalam daftar Warisan Budaya Dunia ada beberapa kriteria yang wajib dipenuhi, diantaranya harus memiliki Outstanding Universal Value (OUV) atau Nilai Universal Luar Biasa,” terang Cut Putri.

Baca Juga:  Fraksi NasDem DPRD Nunukan Dorong Pemerintah Aktifkan Kurikulum Muatan Budaya Lokal

Nilai universal luar biasa berarti makna penting dari segi budaya dan/atau alam yang sangat luar biasa (exceptional) sehingga melampaui batas nasional, dan memiliki arti penting yang sama bagi generasi sekarang maupun mendatang dari semua umat manusia.

Dengan demikian, perlindungan permanen terhadap warisan ini merupakan kepentingan utama bagi masyarakat internasional secara keseluruhan.

Kriteria Nilai Universal Luar Biasa diantaranya adalah, jika properti yang diajukan merupakan contoh luar biasa tentang pemukiman tradisional manusia, tata-guna tanah, atau tata-guna kelautan yang menggambarkan interaksi budaya (atau berbagai budaya), atau interaksi manusia dengan lingkungannya, terutama ketika pemukiman tersebut menjadi rentan karena dampak perubahan yang menetap (irreversible).

Kawasan Bersejarah Istana Darul Makmur Gampong Pande berisi ribuan makam para Raja dan Ulama, yang kini oleh Pemerintah Kota Banda Aceh dijadikan Kawasan Pusat Pembuangan Sampah dan Tinja Najis Manusia, telah memenuhi seluruh persyaratan Outstanding Universal Value, sehingga sudah sepantasnya di jadikan Warisan Budaya Dunia, juga kawasan penelitian arkeologi internasional.

“Kawasan Gampong Pande adalah kawasan cagar budaya bernilai Internasional. Kita harap Pemerintah  Kota Banda Aceh dan Pemerintah Aceh serta Pemerintah Pusat rela hati demi kebesaran leluhur nenek moyang serta menghormati menghargai jasa-jasa para pahlawan, dengan menjadikan kawasan warisan peninggalan mereka sebagai Warisan Budaya Dunia,” pungkas Cut Putri. (MG)

Kontributor/Pewarta: Mawardi Usman

Related Posts

1 of 44