Berita UtamaKhazanahTerbaru

Darud Donya Hadiri Rapat Tolak IPAL di Ombudsman ACEH

Darud Donya hadiri rapat tolak IPAL di ombudsman Aceh.
Darud Donya hadiri rapat tolak IPAL di ombudsman Aceh/Lukisan kawasan Istana Darul Makmur tahun 1873 ketika Agresi Belanda/sumber alamy stock photo.

NUSANTARANEWS.CO, Banda Aceh – Darud Donya hadiri rapat tolak IPAL di ombudsman Aceh. Terkait polemik IPAL di Gampong Pande Banda Aceh, Ombudsman RI Perwakilan Aceh mengadakan rapat tentang Permasalahan IPAL dan Alternatif Solusi, pada hari Senin (19/4). Rapat Dihadiri antara lain oleh unsur Ombudsman, Pemko Banda Aceh dan berbagai pihak terkait, termasuk dihadiri oleh Darud Donya, Mapesa dan lainnya.

Dalam rapat tersebu,t Darud Donya menyampaikan beberapa bahwa sudah banyak diadakan penelitian di kawasan bersejarah Istana Darul Makmur Kuta Farusah Pindi Gampong Pande. Peta-peta zaman dulu juga menunjukkan pentingnya kawasan Gampong Pande sebagai pusat pemerintahan Kerajaan Aceh Darussalam, bernama Bandar Aceh Darussalam.

Menurut Darud Donya, hal itu juga telah ditegaskan dari hasil penelitian resmi Tim Terpadu Penelitian Lokasi Pembangunan IPAL Kota Banda Aceh tahun 2017 – yang dipresentasikan pada 22 November 2017 di Kantor Walikota Banda Aceh. “Hasil presentasi membuktikan bahwa di area IPAL terdapat singkapan struktur-struktur bangunan kuno, juga terdapat benda-benda arkeologis lainnya, serta ditemukan berbagai macam artefak dan juga makam-makam dengan nisan-nisan kuno.”

Hasil kajian tim juga menyimpulkan bahwa, “Lokasi IPAL adalah Situs Arkeologis. Sehingga lokasinya menjadi Situs Cagar Budaya dan benda-benda kuno yang berada didalamnya menjadi Benda Cagar Budaya yang dilindungi oleh Undang-Undang dari pemusnahan.

Meski belum diusulkan sebagai Situs dan Benda Cagar Budaya, benda-benda kuno beserta lokasinya ini merupakan warisan budaya dari masa lampau yang mempunya nilai dan arti yang penting. Jadi tidak boleh dimusnahkan dengan alasan apapun. Karena lokasi IPAL merupakan bagian integral dari “Wilayah Inti” Kesultanan Aceh Darussalam.

Baca Juga:  Kepala DKPP Sumenep Ajak Anak Muda Bertani: Pertanian Bukan Hanya Tradisi, Tapi Peluang Bisnis Modern

Darud Donya juga mengingatkan mengenai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya. Salah satunya Pasal 31, Ayat 5 serta Penjelasannya, menjelaskan bahwa perlakuan terhadap Situs/Kawasan Situs yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya maupun yang diduga sebagai Situs/Kawasan Situs Cagar Budaya adalah mendapat perlakuan yang sama.

Hal ini berlaku bagi benda, bangunan, struktur, atau lokasi Kawasan yang dianggap telah memenuhi kriteria sebagai Cagar Budaya, yaitu dilindungi dan diperlakukan sebagai benda dan/atau Kawasan Cagar Budaya sesuai UU Nomor 11 Tahun 2010. Apalagi IPAL terletak di Zona Inti II. Pembangunan proyek IPAL di Zona Inti jelas bertentangan dengan UU Cagar Budaya.

Dalam rapat di Ombudsman, Ketua MPU Banda Aceh menyampaikan bahwa ada 3 kerajaan besar di dunia yang menghadap ke laut yakni Maroko, Turki dan Aceh. Ini menandakan bahwa Aceh adalah negara besar pada zamannya. “Jika membangun proyek IPAL dikawasan Titik Nol Kesultanan Aceh tentu akan memunculkan kemarahan para keturunan Habib dan keturunan Sultan, keturunan Ulama, dan masyarakat lainnya, kata Ketua MPU.

Ketua MPU Banda Aceh juga mengingatkan bahwa makam tidak boleh dihancurkan, barangsiapa merusak tulang manusia saat mati maka sama saja merusak dan menyakitinya semasa hidup. Bahkan beliau mengutip Hadist Rasulullah SAW yang bersabda: “Memecahkan tulang mayat sama saja dengan memecahkan tulang manusia saat dia hidup.” (HR Abu Dawud dan Ahmad). Maka terkait IPAL, Ketua MPU Banda Aceh menyatakan bahwa MPU Banda Aceh dapat menerbitkan tausiyah.

Baca Juga:  Ketua Lembaga Dakwah PCNU Sumenep Bahas Tradisi Unik Penduduk Indonesia saat Bulan Puasa

Sebelumnya MPU Aceh telah mengeluarkan fatwa, yaitu Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 5 Tahun 2020, Tentang Pemeliharaan Situs Sejarah dan Cagar Budaya Dalam Perspektif Syari’at Islam, yang menetapkan diantaranya bahwa,“Hukum menghilangkan, merusak, mengotori dan melecehkan nilai-nilai Cagar Budaya Islami adalah Haram”. Maka MPU Aceh meminta kepada Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten/Kota untuk melestarikan dan tidak menggusur Situs Sejarah dan Cagar Budaya dalam rangka pembangunan di Aceh.

Arkeolog Husaini Ibrahim yang hadir di rapat Ombudsman mengatakan bahwa nisan di Kompleks IPAL adalah nisan orang berpengaruh pada zamannya. Bisa jadi nisan Ulama, Sultan, Raja atau tokoh petinggi Kerajaan Aceh. Menurut Husaini, yang sekarang jadi persoalan adalah image pada masyarakat Aceh sebab makam dikotori dengan tinja manusia,  karena makam sangat dihargai oleh Bangsa Aceh, apalagi itu adalah makam indatu kita semua, maka perlu adanya solusi penyelesaian.

Dalam rapat Ombudsman, Darud Donya menyatakan bahwa solusi permasalahan IPAL adalah Relokasi IPAL, menghentikan pembangunan proyek IPAL di Gampong Pande Banda Aceh, dan memindahkannya ke lokasi yang lain.

Darud Donya juga meminta diadakan penelitian ilmiah yang komprehensif dan profesional, dan bukan atas dasar kepentingan proyek dikawasan Makam Para Raja dan Ulama. Penelitian ilmiah sudah banyak dilakukan para ahli tentang Titik Nol Kesultanan Aceh Darussalam yang berada di Gampong Pande Bandar Aceh Darussalam, maka sudah selayaknya proyek IPAL di pindahkan.

Baca Juga:  DPRD Nunukan Gelar Paripurna Laporan LKPJ Bupati TA 2023

Dalam rapat di Ombudsman ternyata terungkap adanya indikasi beberapa pelanggaran terkait proyek IPAL, diantaranya adalah bahwa sampai saat ini, Pemko Banda Aceh tidak dapat menunjukkan Dokumen AMDAL proyek IPAL yang mulai dibangun beberapa tahun lalu di Gampong Pande itu.

Terindikasi pula di dalam rapat bahwa saat pembebasan tanah kawasan IPAL adalah untuk tujuan penghijauan RTH (Ruang Terbuka Hijau) berupa Kawasan Lindung Gampong Pande. Dikemudian hari ternyata digunakan untuk dibangun proyek IPAL.

Hal ini semakin menguatkan temuan pelanggaran fatal oleh Tim Terpadu Penelitian Lokasi Pembangunan IPAL Kota Banda Aceh, terkait pembelian lokasi IPAL yang secara administrasi ternyata pembelian lahan IPAL dilakukan atas nama Gampong Pande sejak 2005.

Sebelum tahun 2005 di lokasi terdapat sebaran makam-makam kuno dan pemilik lahan mengetahui akan keberadaan makam-makam kuno tersebut. Untuk mencegah komplain di kemudian hari, pihak terkait secara sepihak menempatkan lokasi IPAL yang sebelumnya di Gampong Pande, ke Gampong Jawa.

Lokasi IPAL terletak dalam wilayah administratif Gampong Pande, di mana proses pelepasan tanah serta transaksi jual beli tanah dari warga dilaksanakan oleh Pemerintah Gampong Pande. Namun pada saat pelaksanaan proyek IPAL, nyaris tidak lagi melibatkan Pemerintah Gampong Pande, tetapi melibatkan Pemerintah Gampong Jawa, padahal wilayah tersebut terletak di dalam wilayah administratif Gampong Pande, bahkan proyeknya pun bernama “Proyek Pembangunan IPAL Gampong Jawa”. (Red)

Kontributor: Mawardi Usman

Related Posts

1 of 3,049
  • slot raffi ahmad
  • slot gacor 4d
  • sbobet88
  • robopragma
  • slot gacor malam ini
  • slot thailand