Berita UtamaHankamLintas NusaTerbaru

DanSub Den Pom AD Nunukan Tegaskan Netralitas TNI di Pilkada Adalah Harga Mati

DanSub Den Pom AD Nunukan Tegaskan Netralitas TNI di Pilkada Adalah Harga Mati
Foto: Dansub Denpom VI/3-1 Nunukan, Lettu CPM Catur Kurniawan saat memberikan Materi di depan ratusan ASN, Anggota TNI dan Polri dalam Sosialisasi Netralitas ASN, TNI dan Polri yang dilaksanakan oleh Bawaslu Nunukan, di Kantor Bupati Nunukan, Selasa (15/10/2024).

NUSANTARANEWS.CO, Nunukan – Komitmen TNI untuk tidak terlibat dalam politik praktis merupakan penegasan sikap TNI untuk fokus pada tugas pokok TNI sebagaimana diatur dalam pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yakni menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD’45, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

Demikian dikatakan Dansub Denpom VI/3-1 Nunukan, Lettu CPM Catur Kurniawan saat memberikan Materi di depan ratusan ASN, Anggota TNI dan Polri dalam Sosialisasi Netralitas ASN, TNI dan Polri yang dilaksanakan oleh Bawaslu Nunukan, di Kantor Bupati Nunukan, Selasa (15/10/2024).

Baca Juga:  Bupati Nunukan Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Kampus STAI As'adiyah Sebatik

“Politik TNI adalah politik Negara dan bukan politik praktis. Sehingga netralitas TNI dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah adalah harga mati,” tuturnya.

Sebagai bentuk peneguhan dari komitmen mengenai netralitas Anggota TNI, Letnan Catur mengungkapkan bahwa sebelum Pemilu dan Pilpres 2024 hingga saat ini, Sub Denpom VI/3-1 Nunukan dan Pom TNI AL Nunukan telah membuka Posko Pengaduan.

“Untuk itu kepada masyarakat yang mendapatkan bukti keterlibatan oknum anggota TNI yang terlibat politik praktis pada Pilkada 2024 ini, silahkan mengadu kepada kami. Dan kami pastikan, akan kita proses sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Secara detail, Letnan Catur memaparkan larangan bagi anggota TNI dalam pelaksanaan Pilkada 2024. Diantaranya terkait larangan memberi komentar, penilaian, mendiskusikan, pengarahan apapun berkaitan dengan kontestan kepada keluarga atau Masyarakat.

“Termasuk juga larangan berada di arena tempat pemungutan suara (TPS) saat pelaksanaan pemungutan suara,” paparnya.

Seorang peserta sosialisasi yang enggan disebut namanya kepada pewarta mengaku mendapat pengetahuan baru dengan materi yang disampaikan oleh Dan Sub Den Pom AD tersebut.

Baca Juga:  Bupati Nunukan Resmikan Pengaspalan Jalan Menuju Gereja Santo Gabriel

“Pada awalnya, saya hanya tahu kalau anggota TNI tidak boleh terlibat politik praktis. Tapi setelah mendengar pemaparan beliau, kami jadi paham terkait netralitas TNI termasuk telah adanya Pos Pengaduan di Mako Den Pom,” katanya. (ES)

Related Posts

1 of 126