PeristiwaRubrika

Curi Kotak Amal di Masjid, Dua Pemuda Ditangkap Polisi

Curi Kotak Amal di Masjid Dua Pemuda Ditangkap Polisi
Dua pemuda ditankap polisi lantaran terpergok mencuri kotak amal di masjid Masjid Al-Hikmah Dusun Bun Malang Desa Saronggi Kecamatan Saronggi Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur , Kamis (26/2018). (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

NUSANTARANEWS.CO, Sumenep – Dua pemuda Mo. Nurkholis (21) dan Akhmad Kholifi (29) warga Dusun Tanjung Tengah, Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan harus berurusan dengan Kepolisian Mapolres Sumenep lantaran mencuri kotak amal Masjid Al-Hikmah Dusun Bun Malang Desa Saronggi Kecamatan Saronggi Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur , Kamis (26/2018).

Menurut Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Abd Mukid, kejadian tersebut berawal saat Moh Herfiyanto Furmaliyadi, warga setempat yang melihat gelagat dua orang asing mencurigakan di sekitar Masjid Al-Hikmah, Rabu malam, sekira pukul 21.00 WIB.

“Karena melihat kedua pemuda disekitar masjid tersebut Herfiyanto dan Adin yang sedang ngopi di depan masjid, mendatangi orang tersebut sembari menegur,” jelasnya

Setelah itu, Herfiyanto dan Adin meninggalkan masjid menuju rumah temannya di Kirmata. Selang beberapa waktu yang bersangkutan kembali mendatangi masjid, kedapatan di dalam masjid terlihat bayangan. Setelah dilihat ternyata kedua pemuda asal Pamekasan tersebut sedang beraksi mencongkel kotak amal di dalam masjid dengan menggunakan obeng dan kunci Inggris.

Baca Juga:  APTIKNAS Luncurkan Indojual.com, Marketplace Khusus Produk IT

Lanjut Mukid, melihat kejadian tersebut warga mengamankan pelaku, kemudian dilaporkan ke K. Akhmad Jazuli sebelum akhirnya dibawa ke Polsek Saronggi.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan sebuah kotak amal masjid terbuat dari besi warna hijau muda, nocksek dengan panjang 30 cm, tas ransel terbuat dari kain parasut berisi dua buah obeng, kunci inggris, alat pembengkok besi cor dan sebuah besi berbentuk bulat.

“Kedua pelaku tersebut saat ini diamankan di Mapolres Sumenep guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” kata Mukid

Pewarta: Dayat
Editor: Yahya Suprabana

Related Posts

1 of 3,066