EkonomiLintas Nusa

Cukai Rokok Naik, Kelangsungan Hidup Petani Tembakau dan Pabrik Rokok di Jatim Terancam

Cukai rokok naik, kelangsungan hidup petani tembakau dan pabrik rokok di Jatim terancam.
Cukai rokok naik, kelangsungan hidup petani tembakau dan pabrik rokok di Jatim terancam. anggota Komisi B DPRD Jatim Daniel Rohi, Rabu (14/10).

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Cukai rokok naik, kelangsungan hidup petani tembakau dan pabrik rokok di Jatim terancam. Rencana pemerintah yang akan menaikkan cukai rokok, secara langsung akan mengancam kelangsungan hidup para petani tembakau maupun pabrik rokok di Jatim. Apalagi mengingat saat ini Indonesia sedang dilanda pandemi Covid-19 yang mengganggu perekonomian.

Menurut  anggota Komisi B DPRD Jatim Daniel Rohi, sebelum mengeluarkan keputusan untuk menaikkan cukai rokok, pemerintah harusnya melakukan kajian terlebih dahulu.

“Harus ada kajian yang komprehensif sebelum mengambil keputusan untuk menaikkan sehingga kenaikannya tidak merugikan pabrik rokok juga petani tembakau,” ungkapnya saat ditemui di Surabaya, Rabu (14/10).

Politisi asal PDI Perjuangan ini mengatakan sampai saat ini serapan petani tembakau di Jatim menurun yang disebabkan karena produksi pabrik rokok menurun.

“Pabrik rokok produksinya menurun karena konsumsi masyarakat terhadap rokok juga menurun di tengah pandemic Covid-19, karena saat ini masyarakat lebih suka mengkonsumsi makanan atau vitamin,” jelasnya.

Baca Juga:  Anggota DPRD Nunukan Ini Berjanji Akan Perjuangkan Penguatan Insfratruktrur

Pemerintah dalam menaikkan cukai rokok, kata Daniel Rohi, harus relaksasi dalam mengambil kebijakan. ”Perlu ada relaksasi agar petani dan pabrik rokok bisa hidup,” jelasnya

Tak hanya itu, lanjut Rohi,  tata niaga tembakau juga harus diperbaiki oleh pemerintah. ”Perbaikan tata niaga sangat diperlukan untuk menghindari munculnya kartel. Perlu diingat kalau Jatim adalah penyumbang terbesar tembakau di Indonesia,” tandasnya.

Sebelumnya, pada 2020, Menteri Keuangan Sri Mulyani melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.152/ PMK.04/2019 telah menaikkan tarif cukai di hampir semua golongan. Kenaikan tarif cukai itu rata-rata sebesar 23% dan kenaikan harga jual eceran (HJE) rokok sekitar 35%.

Hingga 31 Juli 2020, penerimaan CHT (Cukai Hasil Tembakau) juga tetap mencatatkan pertumbuhan positif walaupun di tengah pandemi virus Corona. Penerimaan cukai rokok tercatat senilai Rp 85,55 triliun atau tumbuh 8,09% dibandingkan kinerja pada periode yang sama tahun lalu.

Realisasi itu mencapai 51,87% dari target dalam Perpres No.72/2020 senilai Rp164,94 triliun.

Baca Juga:  Deklarasi Kampanye Damai, Khofifah-Emil Diarak Pendukung ke Tugu Pahlawan

Sementara itu, pada RAPBN 2021, pemerintah merancang penerimaan CHT senilai Rp172,8 triliun. Target itu naik sekitar 4,8% dibanding outlook penerimaan cukai rokok pada tahun ini senilai Rp164,94 triliun. Total target penerimaan cukai keseluruhan pada 2021 naik 3,6%.Sedangkan target kenaikan cukai di tahun 2021 naik dengan nominal Rp 7,86 Triliun.(setya)

Related Posts

1 of 3,050