Berita UtamaEkonomiHukumLintas NusaTerbaru

Cegah Peredaran Rokok Ilegal, Diskop UKM dan Perindag Targetkan KIHT Selesai Tahun Ini

Cegah peredaran rokok ilegal, Diskop UKM dan Perindag targetkan KIHT selesai tahun ini.
Cegah peredaran rokok ilegal, Diskop UKM dan Perindag targetkan KIHT selesai tahun ini.

NUSANTARANEWS.CO, Sumenep – Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindag Sumenep akan segera menyelesaikan pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di akhir tahun 2022.

Rencana pembangunan ini merupakan tindak lanjut dari anggaran yang diterima dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp 1,9 miliar.

Sebelumnya, KIHT mendapat dana kurang lebih Rp10 miliar dari DBHCHT di tahun 2021. Saat itu, Dinas Koperasi dan Perdagangan masih dikepalai Agus Dwi Saputra.

“Tahun ini semoga sudah bisa selesai. Kita saat ini dalam tahap lelang di LPSE Sumenep,” kata Kepala Diskop UKM dan Perindag Sumenep, Chainur Rasyid pada Kamis, 22 September 2022.

Mantan Kepala Dinas PU SDA Sumenep itu berharap, adanya KIHT bisa memberikan banyak manfaat bagi masyarakat dan dapat membentuk industri andal.

Dia mengatakan, 4 unit gudang KIHT bisa menampung kebutuhan masyarakat pelinting tembakau dan berkumpul dalam satu titik.

Baca Juga:  BPPD Nunukan dan BNPP Gelar FGD IPKP PKSN Tahun 2023

“Nanti akan dipantau juga oleh bagian cukai. Sehingga dari tahapan awal sampai produksi bisa terselenggara dengan baik semuanya,” imbuhnya.

Selain itu, Kadis yang akrab disapa Inung juga membeberkan bahwa pembangunan KIHT bertujuan untuk mencegah peredaran rokok ilegal yang banyak terjadi di kabupaten paling ujung pulau Madura.

“Tujuan lain yang tak kalah penting agar peredaran rokok ilegal tidak semakin menjamur. Makanya, dengan KIHT nanti akan terpantau semua,” pungkasnya.

Diketahui, Kabupaten Sumenep di tahun 2021 mendapat kucuran dana senilai Rp 40,9 miliar dari DBHCHT. Dana tersebut disebar ke beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Moh Anwar, Disperindag, Dispertahortbun, Bagian ESDA dan Bagian Perekonomian. (mh)

Related Posts

1 of 37