NUSANTARANEWS.CO, Sumenep – Cegah penularan Virus Corona, Polres Sumenep larang masyarakat gelar panggung hiburan di hajatan. Kasus pasien positif Covid-19 atau virus corona di Kabupaten Sunenep Madura terus bertambah. Sehingga membuat jajaran Kepolisian Polres Sumenep harus bertindak tegas bagi masyarakat yang melanggar. Salah satunya melarang masyarakat menggelar panggung hiburan di hajatan
Menurut AKBP Darman Kapolres Sumenep melalui AKP Widiarti Kasubag Humas Polres Sumenep menyampaikan bahwa, saat ini Kabupaten Sumenep masuk zona merah, untuk itu, masyarakat dihimbau agar tidak menggelar panggung hiburan saat hajatan, atau resepsi pernikahan dan sejenisnya.
“Resepsi pernikahan silahkan, yang penting jangan mengadakan hiburan, seperti sinden, orkes dan sejenisnya,” katanya, Rabu (30/9).
Menurut Widi sapaan akrabnya, jika masyarakat tetap tidak mengindah himbauan tersebut, jajaran Kepolisian Polres Sumenep tidak segan-segan akan membubarkan hiburan tersebut.
Widi menambahkan, pihaknya sudah memerintahkan polsek jajaran untuk memonitor dan mensosialisasika kepada masyarakat tentang larangan untuk tidak menggelar panggung hiburan saat resepsi.
Semua itu kata Widi, dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19, apalagi saat ini Kabupaten Sumenep sudah masuk zona merah.
“Kami sudah perintahkan polsek jajaran untuk mensosialisasikan kepada masyarakat, serta untuk memberikan pemahaman terhadap bahaya Covid-19,” ujarnya
Mantan Kapolsek Kota itu mengaku, bahwa polisi sudah pernah melakukan pembubaran acara hiburan di beberapa Kecamatan, Dungkek, Batuputih, Kalianget, Talangoh. Serta yang terbaru polisi juga melakukan pembubaran hiburan di Kecamatan Ambunten
“Ada lima hiburan di hajatan yang sudah kami bubarkan,” pungkasnya (mh)