Hukum

Cegah Corona, Peradi Usul Bebaskan Napi Bersyarat Demi Hukum dan HAM

Cegah Corona, Peradi usul bebaskan napi
Cegah Corona, Peradi usul bebaskan napi bersayrat.

NUSANTARANEWS.CO, Aceh – Cegah Corona, Peradi usul bebaskan napi. Dalam rangka Perlindungan HAM bagi tersangka, terdakwa dan warga binaan, Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Rumah Bersama Advokat (DPN PERADI) memperhatikan situasi kedaruratan terkait pandemi corona virus (covid-19) – yang dinyatakan sebagai kondisi darurat nasional oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui Keputusannya Nomor 9.A. Tahun 2020, demikian disampaikan oleh Luhut Pangaribuan, SH, L.LM selaku Ketua Umum Peradi.

“Bahwa saat ini kondisi Indonesia sangat mencemaskan khususnya bagi warga negara yang tidak dapat terhindar dari potensi kerumunan dan berkumpul. Salah satu kelompok warga  yang sangat rentan terpapar virus Covid-19 adalah tersangka, terdakwa dan warga binaan yang sedang ditahan, dalam proses pembinaan di rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan.”

Kondisi Rutan dan Lapas yang telah menjadi pengetahuan umum over capacity sehingga sangat rentan membuat mereka terpapar jika tidak ada tindakan segera untuk membuat kondisi mereka aman dari paparan. Kondisi mereka di rutan dan lapas sangat jauh bertentangan dengan protokol pengamanan kesehatan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah; menjaga jarak, sosial distancing dan menjaga kondisi higienis.

Baca Juga:  Polres Pamekasan Sukses Kembalikan 15 Sepeda Motor Curian kepada Pemiliknya: Respons Cepat dalam Penanganan Kasus Curanmor

Menyikapi situasi tersebut, Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 tahun 2020  tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid 19) di Lingkungan MA dan peradilan di bawahnya dan Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM tentang  status tahanan sehubungan dengan pandemi covid 19 sebagai upaya pemerintah dan MA mencegah menyebarnya covid 19 di kalangan tersangka, terdakwa dan warga binaan di Rutan dan Lapas.

Dalam kaitan perlindungan HAM pada warga masyarakat yang sedang dalam permasalahan hukum pidana, DPN PERADI mengusulkan dan mendorong pada aparat kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan untuk dapat memberikan status penangguhan penahanan pada tersangka dan terdakwa yang dalam proses hukum atau setidak-tidaknya mengalihkan pada status tahanan rumah serta untuk para warga binaan di Lapas dapat diberikan cuti menjalani tahanan wajib di seluruh Indonesia atau setidak-tidaknya di daerah zona merah pandemi sebagaimana yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah.

Baca Juga:  Gelar Aksi, FPPJ Jawa Timur Beber Kecurangan Pilpres 2024

Hal ini penting untuk segera dilakukan dalam rangka menjamin perlindungan HAM kepada tersangka, terdakwa dan warga binaan terkait dengan hak untuk hidup yang tidak boleh dibatasi dalam keadaan apa pun sebagaimana Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik yang sudah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia melalui UU Nomor 12 tahun 2005 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM.

Tindakan memberikan penangguhan tahanan dan/atau pengalihan status penahanan dan cuti menjalani tahanan ini akan dapat  mengurangi penyebaran dan potensi korban yang terpapar covid 19 dan mengurangi angka kematian akibat covid 19.

Demikian pernyataan Peradi ini disampaikan untuk ditindaklanjuti oleh pemerintah melalui kementerian dan lembaga terkait  sebagaimana mestinya, sebut Ketua Umum DPN Peradi Dr. Luhut Pangaribuan S.H., LL.M dan Sugeng Teguh Santoso S.H.  selaku Sekretaris Jenderal dalam pernyataannya. (NS/ed. Banyu).

Related Posts

1 of 3,050
  • slot raffi ahmad
  • slot gacor 4d
  • sbobet88
  • robopragma
  • slot gacor malam ini
  • slot thailand