Berita UtamaLintas NusaRubrikaTerbaru

Bupati Nunukan Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kades dan BPD

Bupati Nunukan Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kades Dan BPD
Foto: Bupati Nunukan, unsur Forkopimda bersama Kades dan BPD usai penyerahan SK Perpanjangan masa Jabatan, Kamis (20/6/2024).

NUSANTARANEWS.CO, Nunukan – Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kamis (20/6/2024).

Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa berdasarkan Keputusan Bupati Nunukan Nomor: 188.45/414/VI/2024 tentang Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan BPD di Kab. Nunukan serta Berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Secara rinci, Kepala Desa dan BPD di Kab. Nunukan yang diperpanjang masa jabatannya sbb:

– 9 Kepala Desa Masa Jabatan 2019 s.d 2025 Menjadi 2019 s.d 2027

–  118 Kepala Desa Masa Jabatan 2021 s.d 2027 Menjadi 2021 s.d 2029

– 13 Kepala Desa Masa Jabatan 2023 s.d 2029 Menjadi 2023 s.d 2030

– 63 Desa Keanggotaan Bpd Masa Jabatan 2018 s.d 2024 Menjadi 2018 s.d 2026.

Baca Juga:  KPU Nunukan Umumkan Visi Misi Bakal Calon Bupati-Wakil Bupati di Pikada 2024

– 67 Desa Keanggotaan BPD Masa Jabatan 2021 s.d 2027 Menjadi 2021 s.d 2029.

– 13 Desa Keanggotaan BPD Masa Jabatan 2022 s.d 2028 Menjadi 2022 s.d 2030.

Adapun Kades dan BPD yang mengikuti prosesi penyerahan SK secara langsung berjumlah 140 Kades dan 143 BPD yang terdiri dari wilayah Pulau Nunukan, Pulau Sebatik dan wilayah CDOB Kabudaya Perbatasan. Sedangkan penyerahan SK perpanjangan jabatan untuk 89 Kades dan 89 BPD di Wilayah Krayan akan menyesuaikan/menyusul.

Dalam sambutanya, Laura berharap berharap, tambahan masa jabatan ini dapat dimanfaatkan sebaik – baiknya untuk memberikan dedikasi dan pengabdian bagi masyarakat.

Menurut Laura, orientasi untuk mengabdi ini sangat penting, karena salah satu pertimbangan kenapa masa jabatan Kepala Desa dan BPD harus diperpanjang adalah supaya ada kesinambungan pembangunan di desa sehingga lebih optimal.

“Apalagi, undang-undang yang baru ini juga menyebutkan bahwa akan ada penambahan Alokasi Dana Desa secara bertahap,” jelasnya.

Baca Juga:  Ketua DPW PA Aceh Selatan Dukung Darmansah

Dengan kewenangan dan alokasi anggaran yang semakin besar tersebut, ungkap Laura,  pemerintahan desa akan bisa melakukan inovasi-inovasi dan kreativitas demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakatnya.

“Maka tidak heran jika saat ini banyak desa yang mengalami perubahan secara signifikan, dari yang awalnya merupakan desa miskin dan tidak punya apa – apa berubah menjadi desa yang terkenal karena pad sangat besar,” katanya.

Menurut Laura, perubahan – perubahan tersebut tentu tidak bisa dilakukan secara instan, semua butuh proses, dan yang tidak boleh dilupakan adalah, bahwa perubahan tersebut harus didorong dan didukung sepenuhnya oleh seluruh masyarakat.

“Tidak ada gunanya pemerintah desa memiliki program yang muluk – muluk, jika tidak disetujui dan didukung oleh masyarakat,” tandasnya.

Kepada para kepala desa dan BPD Laura minta agar mengutamakan musyawarah dan mufakat dalam setiap pengambilan keputusan, supaya langkah dan kebijakan – kebijakan yang diambil benar-benar mendapat dukungan penuh dari masyarakat.

Baca Juga:  KPU Nunukan Umumkan Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Mulai 27-29 Agustus 2024

“Atur dan kelola keuangan secara baik, jangan boros untuk hal-hal yang kurang perlu, dan jangan cова – совa bermain api dalam hal keuangan, karena akibatnya bisa sangat fatal,” tegasnya. (ES)

Related Posts

1 of 128