Politik

Bupati Nunukan Peringatkan ASN Netral di Pilkada 2020

bupati nunukan, asmin laura hafid, himbau masyarakat, kantong plastik, daging kurban, nusantaranews
Bupati Nunukan, Asmin Laura Hafid himbau masyarakat tak gunakan kantong plastik untuk wadah daging kurban. (Foto: Eddy Santri/NUSANTARANEWS.CO)

NUSANTARANEWS.CO, Nunukan –  Memasuki tahun Politik dimana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan digelar secara serentak pada September 2020 mendatang,  Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali diingatkan tetap bersikap netral dan melaksanakan tugas secara adil.

“Selain itu, ASN diharap tak berlaku diskriminatif ataupun membeda–bedakan suku, agama apalagi hanya karena pilihan politik,” demikian pesan Bupati Nunukan, Asmin Laura Hafid dalam sambutanya yang dibacakan Asisten II bidang Ekonomi & Pembangunan Pemkab Nunukan, Robby Nahak dalam Apel Gabungan Korpri di Halaman Kantor Bupati Nunukan, Jumat (17/1).

Apel Gabungan tersebut diikuti oleh para pejabat eselon II, III, IV dan staf dari seluruh OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan.

Dalam sambutan tersebut, Laura kembali mengingatkan, apabila terbukti ia mendapati ASN yang bersikap tidak netral dalam Pilkada, ia memastikan oknum ASN tersebut akan mendapat hukuman disiplin sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Selain soal netralitas ASN dalam menyikapi Pilkada mendatang, dalam kesempatan itu, ASN juga diminta bersikap bijak dalam menggunakan media sosial. ASN dilarang menggunakan media sosial sebagai tempat curhat yang isinya mengkritisi kebijakan pimpinan.

Baca Juga:  DPC PDIP Nunukan Buka Penjaringan Bakal Calon Kepala Daerah Untuk Pilkada Serentak 2024

Terkait hal tersebut, Robby Nahak Serang menyatakan ada mekanisme yang diatur secara berjenjang bagi ASN yang ingin menyampaikan kritik dan saran kepada pimpinan.

“Bukan dengan cara diumbar ke publik melalui media sosial, karena hal itu akan berdampak pada menurunnya citra pemerintah di mata masyarakat. Tidak salah kita (ASN) bermedia sosial, tetapi harus diingat bahwa ASN itu diikat oleh kode etik dan perilaku, sumpah ASN, sumpah jabatan, dan aturan–aturan yang lain,” kata Robby.

Sebagai abdi negara dan abdi masyarakat,  menurut Robby, ASN harus senantiasa menjaga sikap dan perilakunya di tengah–tengah masyarakat, serta nama baik pribadi dan institusinya masing – masing karena hal itu sedikit banyak akan mempengaruhi perjalanan kariernya di masa yang akan datanTidak hanya itu, ASN juga diharapkan memahami tugas dan fungsinya dengan baik, dan melaksanakanya dengan penuh tanggung jawab.

“Hal ini penting saya ingatkan kembali karena tidak sedikit ASN yang terkena kasus hukum, terutama kasus korupsi karena dalam melaksanakan tugasnya  tidak mengikuti aturan dan ketentuan–ketentuan yang berlaku. Padahal sesuai ketentuan perundang–undangan yang berlaku, sekecil apapun putusan pengadilan terhadap pelaku korupsi tetap akan berimplikasi pada pemecatanya sebagai ASN,” pungkas Robby. (san)

Related Posts

1 of 17