Ekonomi

Bupati Nunukan dan DPRD Sepakati Perda Tera/Tera Ulang

Bupati Nunukan dan DPRD Sepakati Perda Tera/Tera Ulang.
Bupati Nunukan dan DPRD Sepakati Perda Tera/Tera Ulang. Penandatanganan persetujuan di Gedung DPRD Nunukan, Jl Ujang Dewa, Sedadap, Nunukan Selatan, Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), Selasa (2/6).

NUSANTARANEWS.CO, Nunukan – Bupati Nunukan dan DPRD Sepakati Perda Tera/Tera Ulang. Bupati Nunukan, Asmin Laura Hafid dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan bersepakat atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Restribusi Ter/ Tera Ulang. Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan persetujuan di Gedung DPRD Nunukan, Jl Ujang Dewa, Sedadap, Nunukan Selatan, Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), Selasa (2/6).

Penyampaian pendapat akhir serta apresiasi dari Asmin Laura atas nama Pemerintah Daerah Nunukan terkait persetujuan Rancangan  Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan dibacakan Asisten 1 Setkab Nunukan, Muhammad Amin didepan Pimpinan dan Anggota DPRD yang hadir di ruang Rapat Paripurna tersebut.

“Kami Pemerintah Kabupaten Nunukan sangat mengapresiasi tentang persetujuan dua buah Rancanagan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah yaitu Peraturan Daerah tentang Restribusi Tera/Tera Ulang dan Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Investasi Pemerintah Daerah kabupaten Nunukan,” ujar Laura dalam sambutan tertulisnya.

Baca Juga:  Bupati Nunukan dan OPD Berburu Takjil di Bazar Ramadhan

Dalam kesempatan itu Laura berharap, Peraturan Daerah tersebut dapat menjadi payung hukum dalam membangun dan meningkatkan kualitas Pendapatan daerah di Kabupaten Nunukan.

“Rancangan Peraturan Daerah yang telah disetujui tersebut diatas  sangat  penting bagi penyelenggaraan pemerintahan Daerah khususnya dalam rangka peningkatan pembangunan dan pelayanan publik serta pemberdayaan masyarakat,” imbuh Laura

Lebih lanjut Laura menjelaskan bahwa rancangan peraturan daerah yang telah     dibahas, kini telah memasuki pembicaraan tingkat II sebagaimana diatur dalam pasal 74 Permendagri 80 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri 120 Tahun 2018 tentang Produk Hukum Daerah untuk selanjutnya akan dilakukan fasilitasi dan evaluasi   oleh Kermenterian Dalam Negeri melalui Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.

Pertama Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 3 Tahun 2013 tentang Investasi  Pemerintah  Daerah Kabupaten  Nunukan, dengan tujuan untuk meningkatkan hasil  guna dalarn pelaksanaan Investasi pemerintah daerah serta dapat mendorong      pertumbuhan, pemberdayaan  dan perkembangan ekonomi. Beberapa masukan dan penajaman terhadap pasal ketentuan Nomor 3 tahun 2013 dengan melakukan berbagai pertimbangan agar pelaksanaannya dapat berjalan maksimal.

Baca Juga:  Peduli Sesama, Mahasiswa Insuri Ponorogo Bagikan Beras Untuk Warga Desa Ronosentanan

Kedua, terhadap  Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Retribusi Pelayanan  Tera/Tera  Ulang.  Bahwa   Dalam menggali potensi pendapatan daerah   tetap berpedoman pada peraturan perundang undangan lebih  tinggi, yang  kemudian  dalam pelaksanaannya memerlukan peraturan teknis dalam bentuk Peraturan Kepala Daerah. Segera merumuskan ketentuan Restribusi Tera/Tera Ulang dapat berjalan maksimal.

“Pertama, tentang Restribusi Tera/Tera Ulang. Kedua, tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Investasi Pemerintah Daerah kabupaten Nunukan,” papar Amin dalam membacakan sambutan Laura.

Dari Pantauan, Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nunukan Masa Sidang II tahun 2020 yang langsung dipimpin oleh Ketua DPRD Rahma Leppa, didampingi masing-masing Wakil Ketua DPRD. Irwan Sabri dan Burhanuddin

Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud secara garis besar telah disampaikan pada pembicaraan tingkat I sebagai berikut :Sebagaimana telah sampaikan sebelumnya oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah, sebagai kesimpulan hasil pembahasan Rancangan Peraturan  Daerah dimaksud.

“Akhirnya saya selaku Bupati Nunukan, sekali lagi mengucapkan banyak terimakasih atas atensi dan kerjasama Pemerintah dan DPRD Nunukan. Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa melimpahkan Rahmatnya pada kita semua,” pungkas Laura dalam sambutannya.

Baca Juga:  DPRD Nunukan Berharap Semenisasi di Perbatasan Dapat Memangkas Keterisolasian

Dari Pantauan, Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nunukan Masa Sidang II tahun 2020, langsung dipimpin oleh Ketua DPRD Rahma Leppa, didampingi masing-masing Wakil Ketua DPRD Irwan Sabri dan Burhanuddin.

Diakhir sidang paripurna, dilakukan penandatangan bersama antara Pemerintah Daerah kabupaten Nunukan dan Unsur Pimpinan DPRD Nunukan. (ES/ed. Banyu)

Related Posts

1 of 3,050