Ekonomi

Bulog: CV SB Tak Ada Hubungan Impor Gula

NUSANTARANEWS.CO – Perum Bulog mulai angkat bicara terkait kasus dugaan suap Irman Gus‎man oleh CV Semesta Berjaya (SB) terkait rekomendasi impor gula oleh Perum Bulog.

Direktur Pengadaan Perum Bulog, Wahyu‎ menjelaskan CV SB hanyalah distributor yang pernah bekerjasama dengan Bulog untuk menyalurkan gula di Sumatera Barat. Dengan demikian, Wahyu menegaskan, CV SB tidak ada sangkut paut dengan kuota impor tersebut.

“CV SB yang berdomisili di Padang, dan tidak ada hubungannya dengan kegiatan importasi gula yang dilaksanakan Bulog,” ujar Wahyu di Kantor Pusat Bulog Jakarta, Senin (19/9/2016).

Wahyu menuturkan, selama ini untuk distribusi gula di daerah, kuota yang ditetapkan ditentukan oleh‎ masing-masing kantor cabang Bulog (Subdikvre) yang ada di wilayah yang bersangkutan.

Dalam penyaluran gula sendiri, Bulog selalu menerapkan dua metode. Pertama, langsung ke pasar melalui Operasi Pasar (OP) dan kedua, bekerjasama dengan distributor yang ada di wilayah masing-masing. Untuk Sumatera Barat CV SB menjadi salah satu mitra distribusi Bulog.

Baca Juga:  Berpihak Industri Padat Karya SKT, Pekerja MPS Tuban Pilih Cagub Khofifah

Penentuan distributor tersebut, Wahyu menuturkan tidak melalui proses tender. Dengan kata lain, siapapun distributor yang memiliki kriteria yang menjadi syarat Bulog, berhak menjadi mitra Bulog.

‎”Salah satu yang penting bagi kami, kemampuan mendistribusikan dan kepemilikan jaringan. Kami sudah verifikasi beberapa perusahaan yang akan jadi mitra penyalur dalam mendistribusikan gula sampe ke tingkat konsumen termasuk profil perusahaan sarana dan prasarana, kemampuan jaringan, dan perusahaan tersebut harus komit menjaga harga eceran yang kami tetapkan yang pada Juli harganya Rp 13 ribu per kg,” ungkap Wahyu.

‎Untuk itu, dirinya mendukung langkah-langkah hukum yang ditempuh oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada manajemen CV SB.

“Terkait dengan proses hukum yang sedang berlangsung di KPK, Bulog menghormati dan mendukung KPK untuk mengusut kasus tersebut sampai tuntas,” tandas Wahyu.

Sebelumnya Ketua DPD Irman Gusman(IG) ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam dugaan kasus kuota impor gula untuk tahun ini.

Baca Juga:  Bapenda Tulungagung Berikan Apresiasi Pada Wajib Pajak di TAX AWARD 2024

IG diciduk dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK dengan barang bukti uang Rp 100 juta, pada Sabtu 17 September 2016 dinihari. (Andika)

Related Posts

1 of 8