Hukum

Budi Supriyanto Segera Diseret ke Meja Hijau

Budi Supriyanto/Foto via Detik
Budi Supriyanto/Foto via Detik

NUSANTARANEWS.CO – Tersangka kasus suap terkait pembangunan proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Budi Supriyanto (BSU) segera diseret ke meja hijau untuk diadili. Berkas tersebut telah dirampungkan Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Kemarin (20/7/2016) ada pelimpahan berkas dan barang bukti dan tersangkanya ke Jaksa Penuntut. Sehingga dalam waktu 14 hari ke depan jaksa akan limpahkan ke pengadilan,” tutur Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (21/7/2016).

Rumusan pidana akan tertuang dalam berkas dakwaan yang disusun jaksa. Dakwaan ini yang akan dibacakan pada sidang perdana kasus ini di Pengadilan Tipikor Jakarta dan apabila hakim menyetujui, maka dakwaan akan menjadi dasar pembuktian dengan menghadirkan saksi serta barang bukti.

Anggota Komisi V DPR RI Budi Supriyanto ditetapkan menjadi tersangka atas pengembangan kasus suap yang menyeret koleganya Damayanti terlebih dahulu. Dia diduga menerima suap dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir, terkait proyek dari program dana aspirasi rekonstruksi Jalan Werinama-Laimu di Maluku. Adapun nilai proyek rekonstruksi tersebut mencapai angka Rp50 miliar.

Baca Juga:  Bagai Penculik Profesional, Sekelompok Oknum Polairud Bali Minta Tebusan 90 Juta

Anggota DPR non-aktif itu disebut menerima 6 persennya atau sebesar 305.000 dollar Singapura, sebagai fee karena telah meloloskan permintaan terdakwa Abdul Khoir untuk menggarap proyeknya.

Awalnya Abdul Khoir terlibat kesepakatan hanya dengan Damayanti Wisnu Putranti. Saat itu fee 8 persen dijanjikan Abdul akan diberikan Budi Supriyanto bila berhasil mendapatkan proyek tersebut.

Kemudian, Damayanti menyampaikan kepada Budi bahwa Khoir menyanggupi memberikan fee sebesar 6 persen atau setara SGD 305.000. Budi pun menyetujui.

Selanjutnya, Abdul Khoir berjanji akan memberikan fee melalui Damayanti. Ia menyanggupi akan memberikan pada 7 Januari 2016.

Untuk itu pada 7 Januari 2016, Abdul Khoir memerintahkan orang suruhannya, Erwantoro, membungkus uang sejumlah SGD 404.000 dalam amplop cokelat dan dimasukkan ke dalam paper bag. Uang tersebut lalu diberikan kepada Dessy Ariyati Edwin dan Julia Prasetyarini alias Uwi di Foodcourt Pasaraya Melawai, Jakarta Selatan. Mereka berdua adalah orang kepercayaan Damayanti.

Selanjutnya atas perintah Damayanti, pada tanggal 11 Januari 2016 Dessy dan Uwi memberikan sejumlah uang seperti yang dijanjikan kepada Budi Supriyanto di Restoran Soto Kudus Tebet, Jakarta Selatan, sekitar pukul 17.00 WIB.

Baca Juga:  Polres Pamekasan Sukses Kembalikan 15 Sepeda Motor Curian kepada Pemiliknya: Respons Cepat dalam Penanganan Kasus Curanmor

Pada pukul 18.00 WIB Uwi menyerahkan uang yang dibungkus dalam kantong plastik kepada Budi. Namun, uang yang diserahkan kepada Budi berjumlah SGD 305.000.

Atas perbuatannya, Budi disangka melanggar Pasal Pasal 12 huruf (a) huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. (Restu)

Related Posts

1 of 3,230