Berita UtamaHankamTerbaru

Brigjen Agus Setiawan Minta Hasil Pembangunan TMMD Dirawat

Brigjen Agus Setiawan Minta Hasil Pembangunan TMMD Dirawat
Brigjen Agus Setiawan minta hasil pembangunan TMMD dirawat.

NUSANTARANEWS.CO, Pamekasan – Program Tentara Manunggal Membangun Desa atau TMMD ke-112 yang berlangsung di sejumlah daerah yang ada di Jawa Timur secara resmi berakhir.

Brigjen TNI Agus Setiawan, di Jawa Timur sendiri terdapat lima daerah yang dijadikan sasaran pelaksanaan TMMD.

“Ada lima Kabupaten, Blitar, Malang, Pamekasan, Mojokerto dan Kediri,” ujar Kasdam usai menghadiri penutupan program TMMD di Kabupaten Pamekasan, Pulau Madura, Jawa Timur. Kamis, 14 Oktober 2021 siang.

Sebelum dilakukan penetapan lokasi TMMD, Agus menyebut jika berbagai perencanaan dilakukan terlebih dahulu. Pastinya, perencanaan itu melibatkan semua pihak. “Sistemnya, kita minta masukan atau saran dari bawah atau bottom up. Nantinya, kita olah dan kita kelola dalam bentuk TMMD,” bebernya.

Untuk di Pamekasan sendiri, terdapat dua program yang sebelumnya sudah dilaksanakan dengan baik. Program itu, meliputi program fisik dan non fisik.

“Kalau sasaran fisiknya itu, ada pavingisasi sepanjang 450×2 meter setengah. Semula, itu hanya jalan setapak. Kemudian, ada pengerjaan sumur bor dan tandon air, sebanyak lima titik. Nah, air ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat,” bebernya.

Baca Juga:  Asisten Administrasi Umum Nunukan Buka Musrenbang Kewilayahan Dalam Rangka Penyusunan RKPD Tahun 2025

Bukan hanya itu saja, program fisik tersebut juga menyasar pembangunan rumah tidak layak huni. Setidaknya, semua sasaran fisik itu sudah dituntaskan oleh Satgas TMMD.

“Kalau dikerjakan oleh pemborong atau kontraktor, ini membutuhkan waktu yang lama dan biayanya semakin banyak,” tegasnya.

Kasdam berharap, dengan adanya hasil pembangunan Satgas TMMD itu, nantinya bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. “Sehingga, usia pakainya itu bisa lebih panjang. Program ini harus terus berlanjut dan sangat bermanfaat dari berbagai aspek, terutama kesejahteraan dan keamanan,” tandasnya. (Kapendam V/Brawijaya)

Related Posts

1 of 3,049