Ekonomi

BPK: Ada Potensi Kehilangan Pendapatan dari Freeport

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I/2017 menyebutkan bahwa ada potensi kehilangan tambahan penerimaan dari iuran tetap, royalti dan royalti tambahan yang dibayarkan oleh PT Freeport Indonesia (PTFI).

Pemeriksaan atas kontrak karya Freeport tahun 2013-2015 oleh BPK menyimpulkan, perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut belum sepenuhnya menjalankan pengelolaan tambang sesuai ketentuan yang berlaku.

“Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa pengelolaan pertambangan mineral pada PT FI belum sepenuhnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk menjamin pencapaian prinsip pemanfaatan sumber daya alam (SDA) yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia,” demikian isi laporan BPK yang dikutip Nusantaranews di Jakarta, Rabu (4/10/2017).

Adapun permasalahan yang perlu mendapat perhatian, jelas BPK, di antaranya adalah pembayaran iuran tetap, royalti dan royalti tambahan oleh PT FI menggunakan tarif yang tercantum dalam kontrak karya, yang besarannya lebih rendah serta tidak disesuaikan dengan tarif terbaru yang berlaku saat ini.

Baca Juga:  Bupati Nunukan Serahkan Bantuan Sosial Sembako

Hal itu mengakibatkan hilangnya potensi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang diterima periode tahun 2009-2015 senilai USD445,96 juta atau sekitar Rp5,9 triliun (kurs Rp13.300/USD).

BPK juga menilai adanya potensi kehilangan peningkatan pendapatan negara dari dividen, serta hilangnya kesempatan pemerintah untuk berperan dalam pengambilan keputusan strategis perusahaan. Sebab, sampai 2015 kepemilikan pemerintah Indonesia atas saham PT FI belum optimal, dan proses divestasi sahamnya pun berlarut-larut.

“Atas hal ini, pemerintah telah mencapai kesepakatan final dengan PT FI, di antaranya mengenai divestasi saham perusahaan sebesar 51 persen untuk kepemilikan nasional dan stabilitas penerimaan negara dibanding penerimaan melalui kontrak karya selama ini,” bunyi ikhtisar tersebut.

Sementara dari aspek lingkungan, pengelolaan limbah tailing PT FI dinilai belum sesuai dengan peraturan lingkungan yang berlaku di Indonesia. Pembuangan limbahnya disebut telah mencapai kawasan laut, sehingga mengakibatkan perubahan ekosistem serta menimbulkan kerusakan dan kerugian lingkungan.

Pewarta: Ricard Andhika
Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 13
  • slot raffi ahmad
  • slot gacor 4d
  • sbobet88
  • robopragma
  • slot gacor malam ini
  • slot thailand