NUSANTARANEWS.CO, Sumenep – Jajaran Unit Resmob Polres Sumenep menggerebek bisnis prostitusi di salah satu hotel di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Skandal bisnis esek-esek selama ini dianggap sebagai penyakit sosial.
Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Rabu (29/01) malam, Kepolisian berhasil mengamankan dua orang pekerja seks komersial alias PSK dan satu orang lagi bekerja sebagai mucikari. Dua wanita cantik tersebut masing-masing berinisial AN (20) dan AA (22). Keduanya setelah diketahui merupakan warga Pamekasan dan Banyuwangi.
Kapolres Sumenep AKBP Deddy Supriadi mengungkapkan pihaknya melakukan interogasi kepada mucikari yang berinisial ER (23). Dia, katanya, merupakan warga Desa Matanair, Kecamatan Rubaru. Dari pengakuannya, ER menyebut dirinya bukan kali pertama melakukan pekerjaan menjadi penyedia seorang penyedia wanita penghibur.
“ER sebagai mucikari mengaku sudah melakukan hal serupa berkali-kali,” ungkap Kapolres Sumenep di Mapolres Sumenep, Kamis (30/1/2020).
Selain itu, kata Kapolres, ER juga mengaku hal lainnya. Yakni, satu orang PSK mendapatkan upah dari pria hidung belang sebesar Rp 500 ribu. Sedangkan sang mucikari mendapatkan komisi sebesar Rp 100 ribu per PSK. Jika dikalikan, dua orang PSK, maka mucikari dapat komisi Rp 200 ribu.
Rupanya, pria hidung belang juga ditangkap oleh Kepolisian Sumenep. Artinya, dalam penggerebekan ini, Kepolisian mengamankan setidaknya empat orang yang masing-masing berstatus sebagai wanita penghubur dua orang, satu mucikari dan satu lainnya pria hidung belang.
Pria hidung belang yang diamankan berinisial H (39), warga Kecamatan Guluk-guluk, Kecataman Kota Pamekasan, kata Kapolres.
Sedangkan barang bukti yang diamankan Kepolisian, kata AKBP Deddy, berupa uang tunai sebesar Rp 1.200.000, satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru dan satu unit handphone merek Samsung tipe J1 Mini warna putih.
ER sebagai mucikari terancam dijerat dengan Pasal 506 atau Pasal 296 KUHPidana Jo Pasal 2 ayat (1) UU RI No 21 tahun 2007, Tentang Perdagangan Orang.
“Untuk ancaman hukuman satu tahun empat bulan,” pungkas Deddy.
Pewarta: M. Mahdi