HukumPolitikTerbaru

Bila Budi Gunawan Tidak Difitnah KPK, Badrodin Haiti Tidak Jadi Kapolri

NUSANTARANEWS.COKomjen Budi Gunawan (BG) kembali dinominasikan menjadi Kapolri untuk menggantikan Kapolri Badrodin Haiti yang sudah memasuki usia pensiun pada Juli mendatang. Nominasi agar BG menjadi Kapolri sudah disampaikan dengan tegas oleh politisi PDI-P dari Komisi III DPR-RI Masinton Pasaribu yang mengatakan bahwa kini tidak ada alasan lagi untuk menolak BG sebagai calon Kapolri yang sah.

Di sisi lain, Pengamat Hukum Tata Negara Margarito Kamis menilai bahwa Budi Gunawan layak untuk menjabat Kapolri. Margarito menilai, Budi Gunawan layak untuk menjabat Kapolri karena dalam kaca mata hukum, Budi Gunawan dinilai sudah tak ada persoalan. “Sudah clear, sudah selesai, tidak halangan lagi,” tegas Margarito.

Seperti kita ketahui bersama bahwa gagalnya BG dilantik menjadi Kapolri oleh Presiden Jokowi karena adanya penolakan terhadap figur BG oleh segelintir orang, yang dikemas dan disebarkan oleh media sedemikian rupa hingga seakan menjadi suara publik. Padahal jelas-jelas tidak pernah ada bukti hukumnya, masyarakat menjadi buta, dan tidak kritis lagi seakan-akan KPK pasti benar, padahal belum tentu. (Baca juga: Chaeruddin Ismail: Isu Korupsi, HAM & Terorisme Merupakan Permainan Geopolitik).

Baca Juga:  Kiai Ahmad Hasan Restui dan Dukung Luluk-Lukman Menang di Pilgub Jawa Timur

Pada waktu itu, di parlemen sendiri, pengajuan BG sebagai calon Kapolri clear and clean, bahkan disetujui secara aklamasi. Jadi sebetulnya, seandainya BG tidak di fitnah ditengah jalan oleh KPK, pasti sudah dilantik oleh Presiden Jokowi menjadi Kapolri, bukan Badrodin Haiti.

Bila BG dicalonkan lagi, itu adalah suatu hal yang wajar dan normal. Karena Jabatan Kapolri sekarang sebetulnya merupakan hak BG yang pelantikannya tertunda karena di fitnah. Bila Presiden Jokowi berlaku bijaksana maka tidak perlu ada penundaan lagi, seperti kata Masinton Pasaribu, “kini tidak ada alasan lagi untuk menolak BG sebagai calon Kapolri yang sah.” (Baca juga: Dukungan Kepada BG Kembali Muncul).

Ingat, keputusan pra peradilan jelas menyatakan bahwa BG tidak bersalah. BG adalah korban permainan intrik kotor guna melemahkan peranan Polri sebagai penegak hukum di negeri Pancasila ini. BG telah menjadi korban kebohongan publik. Tapi aneh bin ajaib, masih saja ada segelintir anggota masyarakat yang menyerang BG dengan mati-matian tanpa alat bukti. Apa salah BG sehingga tidak boleh menjadi Kapolri? (Banyu)

Related Posts

1 of 3,064