NUSANTARANEWS.CO – Kenaikan Pajak Kendaraan yang hingga capai 100% menuai kegaduhan di masyarakat. Banyak yang terkejut dan sedikit tak percaya terhadap kebijakan baru pemerintah kali ini.
Dalam hal ini Advisor Institute for Transpotation and Development Policy (ITDP) Darmaningtyas tak menampik jika kebijakan tersebut membuat masyarakat kaget. Bahkan saat dihubungi Nusantaranews, dirinya seolah meyakinkan kembali jika kenaikan membayar STNK, BPKB dan SIM ini bukan isu, melainkan nyata.
“Banyak yang kaget kok bayar STNK dan biaya urus SIM naik cukup tinggi? Bayar STNK kenaikkannya mencapai 100%. Ini bukan isu, dasarnya jelas, yaitu PP No. 60/2016 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” kata Darmaningtyas, Kamis (5/1/2017).
Sekalipun demikian, Darmaningtyas mengaku tak terkejut dengan kenaikan tersebut. Pasalnya, ia sudah menduga dan mencium gelagat pemerintah sebelumnya, menyusul pendapatan negara yang tengah mengalami penurunan tajam. Maka, menurut Darmaningtyas, langkah paling gampang pemerintah agar uang cepat terkumpul adalah menaikkan biaya mengurus SIM dan surat-surat kendaraan bermotor.
“Mengapa? Karena orang sudah merasa seperti kecanduan, tidak bisa terlepas lagi dari kendaraan bermotor,” terangnya.
Sementara itu, lanjut dia, jumlah kendaraan bermotor pun tiap tahunnya terus naik rata-rata capai 10 juta yang meliputi roda 2, 3 dan 4. Saat ini jumlah kendaraan roda 2 dan 3, telah mencapai 100 juta, sedangkan roda 4 sebanyak 15 juta.
“Nah, tinggal hitung saja berapa pendapatan negara yang akan terkumpul dari sana,” bebernya.
Atas dasar itu, sengaja pemerintah membidik biaya pajak kendaran untuk dilipatgandakan, mengingat minat masyarakat Indonesia pada kendaraan bermesin sangat tinggi.
“Kenaikan urus surat-surat bermotor itu sama sekali tidak akan menurunkan minat orang untuk beli kendaraan bermotor karena kendaraan bermotor sudah seperti beras, jadi kebutuhan sehari-hari,” tandasnya. (Adhon)