Hukum

Bersaksi, Markus Bantah Terima Uang Proyek e-KTP

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Mantan Anggota Komisi II DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) RI, Markus Nari memberikan kesaksian dalam sidang Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) TA 2011-2012 dengan terdakwa Irman dan Sugiharto hari ini, Kamis, (6/4/2017).

Dalam kesaksiannya, Politisi Golkar itu membantah menerima aliran uang proyek e-KTP yang dikorupsi berjamaah tersebut. Bahkan Ia, mengaku tidak mengetahui adanya bagi-bagi uang korupsi e-KTP kepada para anggota komisi II DPR.

“Saya tidak pernah (terima uang e-KTP) Yang Mulia, besar itu Rp 4 miliar,” ujar Markus.

Dalam dakwaan e-KTP, Markus diduga sebagai salah satu pihak yang turut diperkaya dalam megakorupsi e-KTP yang dilakukan Irman dan Sugiharto. Markus Nari disebut menerima uang sebesar Rp 4 miliar dan US$ 13.000.

Masih berdasarkan surat dakwaan, Sugiharto menyerahkan uang Rp 4 miliar kepada Markus di restoran Bebek Senayan, Jaksel. Duit ini diyakini jaksa terkait dengan upaya menambah anggaran e-KTP dalam APBN-P 2012.

Baca Juga:  Pelaku Pungli di SMPN 1 Tembilahan Semestinya Dituntut Pasal 368 dan UU Tipikor

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 80