Hukum

Berkas Sudah P21, Penyuap Jaksa Kejati Jabar Segera Jalani Persidangan

Istri terdakwa kasus suap BPJS yang juga mantan Kadis Kesehatan Subang Jajang Abdul Kholik, Lenih Marliani/Foto via Antara
Istri terdakwa kasus suap BPJS yang juga mantan Kadis Kesehatan Subang Jajang Abdul Kholik, Lenih Marliani/Foto via Antara

NUSANTARANEWS.CO – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan berkas perkara kasus dugaan suap terkait penanganan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran pengelolaan dana kapitasi pada program jaminan kesehatan nasional di Dinas Kesehatan Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2014. Berkas Sudah P21, Penyuap Jaksa Kejati Jabar Segera Jalani Persidangan.

“Kemarin ada pelimpahan berkas dan barang bukti atas nama LM, terkait TPK suap Dinkes subang, hari ini sudah masuk berkasnya atas nama LM ke penuntutan,” tutur Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Jakarta Jumat (10/6/2016).

Yayuk menuturkan, jaksa Penuntut Umu KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun dakwaan terhadap LM. Nantinya, surat dakwaan tersebut dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Rencananya, Len akan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung. “Pelimpahan berkas diilakukan di rutan pondok bambu, dan kemungkinan ini akan disidangkan di Bandung. Sedangkan untuk tersangka lainnya selesai,” sambungnya.

Kasus ini berawal saat tim gabungan penyelidik dan penyidik KPK menggelar OTT di Kantor Kejati Jawa Barat bulan April 2016 lalu. Dalam penangkapan tersebut, KPK menemukan sejumlah uang. Uang itu, diduga uang suap supaya meringankan tuntutan terhadap JAK selaku terdakwa tipikor penyalahgunaan anggaran BPJS Subang 2014 yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung dan mengamankan OJS agar tidak tersangkut kasus BPJS.

Baca Juga:  Wercok Anita Diduga Intervensi Penanganan Kasusnya, Alumni Lemhannas Desak Kapolres Pinrang Dicopot

Adapun lima tersangka tersebut adalah, tiga tersangka pemberi suap yakni Bupati Subang Ojang Sohandi alias OJS, Jajang Abdul Kholik alias JAK yang merupakan terdakwa kasus korupsi penyalahgunaan anggaran BPJS Subang 2014, serta mantan Kepala Bidang Pelayanan Dinas Kesehatan), dan Lenih Marliani alias LM yang merupakan istri jajang. Sedangkan dua jaksa penerima suap yang juga ditetapkan sebagai tersangka yakni, Deviyanti Rochaeni alias DVR selaku jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Jabar yang menangani kasus BPJS dengan terdakwa Jajang dan Fahri Nurmallo alias FN selaku ketua JPU pada Kejati Jabar yang menangani kasus BPJS dengan terdakwa Jajang.

Atas perbuatannya, sebagai pemberi suap, Ojang, Jajang, dan Lenih disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 13 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. Sedangkan penerima, yakni jaksa Deviyanti dan Fahri, disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. (ResF)

Related Posts

1 of 3,051